KPU Ingatkan Parpol Wajib Serahkan LPPDK, Jika Tidak…

BRITO. ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mempublikasikan hasil audit laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) peserta pemilu.
Hazairin, Komisioner KPU Kota Jambi mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk mengumumkan hasil audit LPPDK kepada publik. Dan, itu dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit yang disampaikan akuntan publik kepada KPU Provinsi dan diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota.
“KPU memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil audit kepada publik,” ungkap Hazairin.
Hasil audit itu sendiri diterangkan oleh Hazairin hanya berupa opini berupa patuh dan tidak patuh. Sehingga kedepan meski diumumkan kepada publik, tujuan diumumkannya hasil audit tersebut hanya bentuk moral.
“Bila opini akuntan Publik ternyata tidak patuh. Maka peserta pemilu hanya mendapat sanksi moral,” terang Hazairin.
Sedangkan sanksi lebih berat berupa sanksi administrasi bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK kepada penyelenggara. Dimana bila ada caleg partai yang terpilih, maka caleg tersebut tidak akan dilantik. (red)
Reporter : Dewi Anita