Nekat Cabuli Anak di bawah Umur, Kakek di Jambi Selatan Diciduk Polisi

Nekat Cabuli Anak di bawah Umur, Kakek di Jambi Selatan Diciduk Polisi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Umur tak mencerminkan perbuatan. Seperti itu juga SS (54) warga Jalan Marene RT 13, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan. Dia dengan tega mencabuli FLR, anak perempuan berumur 7 tahun.

Informasi yang didapat kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban Fitriah (29) bertemu dengan istri tersangka. Lalu istri tersangka menanyakan apakah tersangka ada bertemu dengan korban.

Karena, istri tersangka mencurigai terhadap kelakukan tersangka, kemudian ibu korban menanyakan kepada sang anak tercinta untuk meminta keterangan atas kecurigaan tersebut.

Lantas, korban menceritakan bahwa tersangka pada Sabtu, 2 Februari 2019 itu mendatangi korban di rumah orang tuanya yang beralamat di RT 13 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan. Saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Kemudian tersangka yang telah dirasuki nafsu, merayu korban dengan diiming-imingkan uang jajan senilai Rp15 ribu. Dan tersangka pun langsung membuka celana korban serta menjilat alat kelamin dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Senin (11/3/2019) ketika dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini tersangka telah berhasil diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolresta Jambi. "Tersangka kita tangkap 27 Februari lalu di kediamannya, tanpa perlawanan," ujarnya.

Lanjutnya, tersangka dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (red)

Kontributor: Deni Septiawan