Ombudsman Sebut P2TP2A Muarojambi Tak Penuhi Kriteria Pelayanan Publik

Ombudsman Sebut P2TP2A Muarojambi Tak Penuhi Kriteria Pelayanan Publik

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Ombudsman Jambi menilai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Muarojambi tidak memenuhi kriteria sebagai pelayanan publik yang baik untuk masyarakat. Penilaian ini diketahui setelah pihak Ombudsman mendapat pengaduan dari masyarakat.

 

"P2TP2A Dinas Sosial Muarojambi belum memenuhi kriteria yang bagus sebagai pelayanan publik. Mulai dari segi personil, pelayanan dan standar pelayanannya. Personilnya saja hanya 2 orang," kata Abdul Rokhim, Pelaksana Kepala  Ombudsman Jambi Kamis (23/5/2019) kepada BRITO.ID.

 

Rohim pun memastikan dalam waktu dekat ini akan memanggil Pemerintah Kabupaten Muarojambi baik itu Dinas Sosial maupun Bupati Muarojambi.

 

"Dalam waktu dekat ini kita akan layangkan panggilan kepada Bupati Muarojambi. Karena ini masalah kebijakan dan anggaran," cetusnya.

 

Secara institusi, kata Abdul, Dinas Sosial dan PPA Muarojambi memang mendapatkan zona hijau. Zona hijau ini artinya patuh terhadap aturan dan alur informasi akan tetapi bukan pada pelayanan P2TP2A-nya.

 

"Yang mendapatkan zona hijau itu hanya Organisosial Kemasyarakatan (Orsospol), ada tiga izin di dalamnya," tandasnya.

 

P2TP2A sendiri merupakan sebuah lembaga pemerintah berbasis masyarakat yang bersentuhan langsung dengan perempuan korban kekerasan, yang memiliki kewajiban moral untuk turut serta memerangi dan menanggulangi faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. (red)

 

Kontributor : Romi R