Pasangan Narkoba, Hakim: Kalian Pacaran Ya, Ada Rencana Mau Menikah? Menikah Saja

Pasangan Narkoba, Hakim: Kalian Pacaran Ya, Ada Rencana Mau Menikah? Menikah Saja
Kedua terdakwa pengguna narkoba disidang Hakim PN Jambi. (Hendro/Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sepasang pria dan wanita warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dihukum penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (5/9). 

Kedua terdakwa dipenjara karena menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Dan dinyatakan terbukti membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, secara bersama-sama.

"Menyatakan para terdakwa Rahmad Firdaus dan terdakwa Ferliana terbukti secara sah melawan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu, bagi diri sendiri," kata hakim Arfan Yani.

"Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," lanjutnya.

Sebelum membacakan putusannya, keduanya mengaku berpacaran dan telah beberapa kali menggunakan narkoba. Mengetahui akan menjalani penjara bersama-sama, majelis Hakim Arfan Yani menyarankan keduanya untuk segera menikah.

"Kalian pacaran ya? Ada rencana mau menikah? Menikah saja," kata hakim.

Mendengarkan saran tersebut, terdakwa mengatakan akan menikah setelah keluar dari penjara. "Setelah keluar penjara yang mulia," ujarnya.

Dalam kasus ini, keduanya ditangkap ditempat terpisah, oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, di rumahnya.

Mereka mengaku, barang haram tersebut sengaja dibeli, untuk digunakan secara bersama-sama dirumahnya salah satunya. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan narkotika jenis sabu, yang telah siap pakai. (Red)

Kontributor : Hendro S