Pelaku Pembunuhan Nusa Indah Hanya Divonis 7 Tahun Penjara
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah minta keringanan hukuman pasca dituntut penjara, pelaku pembunuhan di Nusa Indah Kota Jambi akhirnya divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Terdakwa yang bernama Ajendra divonis 7 tahun penjara.
Ajendra Subrata Bin Arkusen, pelaku pembunuhan di Nusa Indah, Kelurahan Rawasari, Kecamatan, Alam Barajo, Kota Jambi divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman hingga selama 20 tahun penjara.
Kasus ini terjadi pada November 2018 lalu. Saat itu terdakwa melakukan penusukan terhadap korbannya yang bernama Agus Tomi hingga meninggal dunia karena sakit hati. Tak berapa lama dari kejadian itu, terdakwa langsung ditangkap aparat kepolisian dan langsung dibawa ke Polsekta Kotabaru, Jambi. (red)
Kontributor: Hendro