Ini 7 Kebutuhan Operasional PAN Jambi yang Dibiayai Uang Korupsi Zumi Zola

Zumi Zola sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/08/2018) lalu. Dalam sidang itu, Gubernur Jambi non aktif ini didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi senilai Rp44 miliar.

Ini 7 Kebutuhan Operasional PAN Jambi yang Dibiayai Uang Korupsi Zumi Zola

BRITO.ID, BERITA JAMBI Zumi Zola sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/08/2018) lalu. Dalam sidang itu, Gubernur Jambi non aktif ini didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi senilai Rp44 miliar.

Secara rinci adalah Rp40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Mantan artis sinetron ini juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Selain menerima gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap ke DPRD Provinsi Jambi senilai Rp16 miliar.

  ARTIKEL TERKAIT
SURAT DAKWAAN ZUMI ZOLA: Selain Rp500 Juta, Ketua DPRD Tebo juga Setor Fee Proyek Rp1 Miliar

Zumi Zola menggunakan uang hasil korupsinya itu untuk berbagai keperluan. Baik keperluan pribadi, maupun kepentingan partainya. Sebab saat aktif menjadi Gubernur Jambi, Zumi Zola adalah Ketua DPW PAN Provinsi Jambi. Uang haram itu pun mengalir ke PAN Jambi. Zumi Zola menggunakan uang hasil korupsi itu untuk keperluan persiapan Pilwako Jambi hingga Pilbup Muarojambi.

  ARTIKEL TERKAIT
Tak Ditemani Keluarga, Ini Lima Fakta Menarik Sidang Perdana Zumi Zola


Zumi Zola yang membiayai operasional PAN Jambi dengan uang hasil korupsi. (Grafis: brito.id)

Menurut surat dakwaan, berikut daftar kebutuhan PAN Jambi yang dibiayai oleh uang hasil korupsi Zumi Zola dari yang paling kecil hingga besar:

1. Uang Rp60 juta untuk pembayaran kekurangan sewa kantor DPD PAN Kota Jambi.

Uang itu adalah permintaan Zumi Laza guna pembayaran kekurangan sewa dua tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M Yamin, Kota Baru Jambi, pada April 2016. Zumi Laza adalah adik kandung terdakwa yang juga menjabat Ketua DPD PAN Kota Jambi. Zumi Laza saat itu akan diusung menjadi calon walikota Jambi oleh PAN.

2. Uang sejumlah Rp70 juta untuk sosialisasi calon walikota Jambi dari PAN.

Uang ini untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard Zumi Laza pada Maret 2016. Spanduk dan sewa titik billboard itu untuk perkenalan Zumi Laza sebagai calon wali kota Jambi 2018.

3. Rp150 juta untuk biaya lembaga survei.

Uang itu ditransfer ke rekening Bank Mandiri milik lembaga survei. Lembaga ini melakukan survei elektabilitas Zumi Laza dalam Pilkada Kota Jambi.

4. Rp260 juta untuk biaya sewa 10 mobil Mitsubishi Triton kampanye Masnah-BBS.

Uang itu diserahkan dalam dua tahap dari rekanan Muhammad Imaduddin kepada Syarial Ardiansyah, orang kepercayaan Bambang Bayu Suseno (BBS). Uang itu digunakan untuk pembayaran sewa 10 mobil Mitsubishi Triton dalam kampanye pilkada bupati dan wakil bupati Muaro Jambi, Masnah Busro-BBS. Pasangan calon ini diusung oleh PAN-PKB dan memenangkan kontestasi Pilkada Muaro Jambi.

5. Rp200 juta untuk pembayaran baju gamis muslimah kampanye Masnah-BBS.

Gamis yang dibeli menggunakan uang haram itu untuk sosialisasi dan kampanye pasangan Masnah-BBS. Diketahui Masnah-BBS diusung oleh PAN Jambi dan PKB dalam suksesi Pilkada Muarojambi.

6. Rp274 juta untuk biaya pembelian dua unit mobil ambulans PAN Kota Jambi.

Uang itu digunakan pada Maret 2016. Ambulans yang dibeli akan dihibahkan oleh Zumi Zola dan Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi. Hal itu bertujuan agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018.

7. Rp5 miliar untuk kampanye Masnah-BBS.

Uang itu bersumber dari rekanan proyek-proyek di Provinsi Jambi. Digunakan untuk membiayai kampanye pasangan Masnah-BBS. Alhasil Masnah-BBS memenangkan pertandingan. Kini keduanya menjadi bupati dan wakil bupati aktif Muarojambi. (tim)