Pelaku Skimming Rp1,2 M Warga Latvia Dikendalikan 'Bos'

Pria WN Latvia, Roberts Markajancs (46), pelaku skimming di Jakarta memiliki bos. Polisi mengungkapkan Markajancs dan sang bos berkomunikasi via Telegram.

Pelaku Skimming Rp1,2 M Warga Latvia Dikendalikan 'Bos'
Roberts Markarjancs (46), pria asal Latvia, ditangkap terkait kasus pembobolan ATM dengan modus skimming di Jakarta. (Yogi Ernes/detikcom)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Pria WN Latvia, Roberts Markajancs (46), pelaku skimming di Jakarta memiliki bos. Polisi mengungkapkan Markajancs dan sang bos berkomunikasi via Telegram.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena dia bekerja juga ada perintah pimpinan yang membantu menyiapkan semuanya, termasuk pentrasferan uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Markarjancs telah beraksi di Jakarta sejak April 2022. Dia kerap melakukan aksi skimming di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Zulpan mengatakan pelaku tidak seorang diri dalam melakukan tindakan skimming. Ada sosok lain yang mengarahkan pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya tersebut.

Markarjancs, kata Zulpan, acap kali mendapatkan perintah perihal skimming melalui grup pesan Telegram.

"Setelah data info nasabah tersebut akan diakses menggunakan kartu yang akan diakses melalui kartu ATM tersebut ke rekening bank yang diperintahkan pimpinan melalui Telegram," ujar Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya jaringan pelaku yang membantu Markarjancs melakukan aksi skimming di Indonesia.

"Penyidik masih mengembangkan kasus ini terhadap pelaku-pelaku lain. Hasil sementara dimungkinkan pelaku lain termasuk jaringan tersangka juga WNA dan kita juga sudah deteksi keberadaannya," ungkap Zulpan.

Roberts Markarjancs (46) ditangkap atas kejahatan skimming ATM di Jakarta. Markarjancs rupanya telah beraksi dalam dua bulan terakhir.

Zulpan mengatakan ada dua bank yang diduga menjadi korban tindakan warga negara asing tersebut. Dari dua bulan beraksi, pelaku telah berhasil meraup lebih dari Rp 1 miliar.

"Dari dua bulan hasil perhitungan penyidik dan hasil pengecekan ke pihak bank yang dirugikan, total kerugian semua Rp 1,2 miliar," ujar Zulpan

Pelaku ditangkap pada Rabu (18/5), sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Beji, Depok. Markarjancs mengaku kerap beraksi di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan selama dua bulan terakhir.

Hasil pemeriksaan sejauh ini, Markarjancs mengaku mendapatkan bagian 1,5 persen dari total keuntungan yang diraih terkait aksi skimming yang dilakukannya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sumber: detik.com

Editor: Ari