Pembunuh di Legok Itu Dituntut 13 Tahun Penjara, Pelaku: Saya Balas Tusuk di Lehernya Pak!

Pembunuh di Legok Itu Dituntut 13 Tahun Penjara, Pelaku: Saya Balas Tusuk di Lehernya Pak!
Pelaku pembunuhan dituntut 13 tahun penjara. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jambi, akhirnya menuntut penjara 13 tahun terhadap seorang pelaku pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Legok, Pulau Pandan.

Pelaku bernama Feri Ardiansyah, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, dan melanggar Pasal 338 KUHP.

"Selain itu sejumlah barang bukti sebilah pisau, dan pakaian korban dirampas untuk dimusnahkan," kata Hakim, Yandri Roni.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya diberikan waktu 1 minggu, untuk menyampaikan pembelaannya (pledoi).

Dipersidangan terdakwa mengaku melakukan penusukan karena dituduh membawa lari narkotika milik korban, yang bernama Sukri.

Meski pelaku mengaku tak tahu menahu soal narkoba yang dituduhkan, korban menyekap pelaku dan dipukuli oleh korban.

"Saya balas dengan menusuk bagian lehernyo pak," ujar terdakwa.

Akibat pendarahan yang cukup berat, korban akhirnya meregang nyawa. Usai melalukan pembunuhan, terdakwa sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 tahun. 

Namun ia akhirnya ditangkap di pasar Agam Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, pada 20 Januari 2019 lalu. (RED)

Kontributor : Hendro S