Pemkab Tanjab Barat Larang ASN Mudik, Ini Sanksinya Jika Masih Nekat

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi melarang seluruh ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar untuk mudik.

Pemkab Tanjab Barat Larang ASN Mudik, Ini Sanksinya Jika Masih Nekat
Ilustrasi

BRITO.ID, BERITA TANJAB BARAT - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi melarang seluruh ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar untuk mudik. 

Kepala Bidang Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian Kabupaten Tanjabbar, Ridwan memastikan jika Bupati telah mengeluarkan surat edaran untuk larangan ASN melakukan kegiatan ke luar Provinsi Jambi. 

"Bupati Tanjabbar juga telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan keluar daerah, termasuk juga mudik," katanya Rabu (29/4/2020).

Larangan mudik ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid 19. Lebih lanjut disampaikan oleh Ridwan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN namun juga termasuk keluarga dari ASN.

Terkait soal sanksi jelas Ridwan, akan ada sanksi disiplin sebagaimana telah diatur dalam aturan Kemenpan. 

"ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," terangnya. 

Selain itu, dalam surat edaran Bupati Tanjabbar, kata Ridwan, ASN juga diminta untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggal. ASN juga diminta untuk menyampaikan informasi terkait upaya pencegahan Covid 19.

Penulis: Heri Anto

Editor: Rhizki Okfiandi