Pemprov Jambi Segera Salurkan Bantuan ke Warga, Pj Sekda: Jumlahnya Rp600 Ribu per KK

Pemerintah Provinsi Jambi akan mengalokasikan bantuan untuk puluhan ribu keluarga yang terdampak Covid-19 di seluruh Kabupaten/Kota.

Pemprov Jambi Segera Salurkan Bantuan ke Warga, Pj Sekda: Jumlahnya Rp600 Ribu per KK
PJ Sekda Provinsi Jambi Saat Memimpin Rapat (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi akan mengalokasikan bantuan untuk puluhan ribu keluarga yang terdampak Covid-19 di seluruh Kabupaten/Kota.

Bantuan yang dialokasikan ini mengacu pada Instruksi Mendagri No. 01 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

"Nantinya tiap kepala keluarga akan mendapatkan Rp600 ribu selama tiga bulan ke depan yakni Mei, Juni dan Juli. Hari ini kita membahas terkait alokasi bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jambi tersebut," cetus Pj Sekda Jambi Sudirman Sabtu (2/5/20) usai memimpin Rapat Jaring Pengaman Sosial (JPS) Penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi di Ruangan Utama Kantor Gubernur Jambi.

Dijelaskan Sudirman, bantuan tersebut sudah sesuai dengan instruksi Mendagri. Di mana tiap KK akan mendapatkan bantuan baik berupa sembako dan uang tunai dengan jumlah total sebesar Rp600 ribu.

"Kita akan memberikan bantuan dana kepada masyarakat yang terdampak covid-19 sebesar Rp.600.000,per kepala keluarga selama 3 bulan dengan komposisi Rp350 ribu  berupa paket sembako dan Rp250 ribu berupa uang tunai. Jadi masyarakat yang terdampak covid-19 benar benar utuh mendapatkan Rp600 ribu per kepala keluarga tanpa potongan,” tutur Sudirman.

“Untuk kriteria penerima bantuan juga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tahun 01 Tahun 2020 antara lain, rumah tangga dan masyarakat yang terdampak covid-19 seperti pekerja yang dirumahkan dan pedagang yang tutup tokonya, semuanya dikoordinir oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi. Nantinya bantuan paket sembako akan langsung dikirim ke rumah masyarakat dan bantuan uang tunai akan dikirimkan melalui pos,” tambah Sudirman.

Sudirman menerangkan, Pemerintah Kabupaten/Kota masing masing mengusulkan masyarakat penerima bantuan tersebut sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan dan selanjutnya Pemerintah Provinsi akan melakukan verifikasi data untuk kemudian menerbitkan SK Gubernur Jambi tentang penerima bantuan akibat terdampak covid-19.

“Usulan penerima bantuan tetap dari Kabupaten/Kota masing-masing, kita akan melakukan verifikasi data yang sudah diberikan oleh Kabupaten/Kota agar tepat sasaran dan tidak menerima 2 kali atau 3 kali, karena dari Pemerintah Pusat juga memberikan bantuan dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga memberikan bantuan,” terang Sudirman.

“Tujuannya adalah untuk mengcover masyarakat di Provinsi Jambi yang terdampak covid-19 ini semuanya mendapatkan bantuan, dalam waktu dekat ini kita akan segera mengirimkan surat ke Kabupaten/Kota terkait data usulan penerima bantuan agar bisa segera diproses. Insha Allah bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jambi ini sudah bisa diterima masyarakat yang terdampak covid-19 sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020,” pungkas Sudirman.


Penulis: Raden Romi

Editor: Rhizki Okfiandi