Pengedar Narkotika di Muarojambi Ini Mengaku Dapat Sabu dari Lapas Jambi

Satresnarkoba Polres Muarojambi berhasil mengamankan 2 orang terduga pengedar narkotika di Desa Talangbelido Sungaigelam pada Minggu (25/10/20) sore.

Pengedar Narkotika di Muarojambi Ini Mengaku  Dapat Sabu dari Lapas Jambi
Konferensi Pers yang Digelar di Polres Muarojambi (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Satresnarkoba Polres Muarojambi berhasil mengamankan 2 orang terduga pengedar narkotika di Desa Talangbelido Sungaigelam pada Minggu (25/10/20) sore. 

Dari kedua tersangka yakni M dan RA, didapati beberapa paket sabu yang sudah dikemas dalam paket ukuran sedang dan kecil. Selain itu, juga ditemukan 3 butir pil ekstasi. 

Dari keterangan kedua tersangka tersebut diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari H warga Talangbakung Kota Jambi. Polisi pun bergerak cepat dengan langsung mengamankan H di rumahnya pada malam harinya. 

Kepada polisi, didapat keterangan terbaru.  Ternyata, H tersangka H mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang tengah mendekam di Lapas Jambi.

"Dan berdasarkan keterangan pelaku H bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang berada di lapas Jambi berinisial JH," cetus Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Feisal Rabu (28/10/20).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga orang tersebut terancam meringkuk di penjara dalam waktu lama. Ketiganya dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Ketiganya dijerat dengan pasal 114 dan atau 112  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Feisal.

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi