Perkosa Anak di Bawah Umur, Kuli Bangunan di Muarojambi Ini Ditangkap Polisi

RDF (19), warga Kecamatan Jambi Luar Kota ini hanya pasrah digelandang tim dari unit PPA Polres Muarojambi.

Perkosa Anak di Bawah Umur, Kuli Bangunan di Muarojambi Ini Ditangkap Polisi
Pelaku Saat Menjalani Pemeriksaan di Polres Muarojambi (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - RDF (19), warga Kecamatan Jambi Luar Kota ini hanya pasrah digelandang tim dari unit PPA Polres Muarojambi. 

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan lantaran memperkosa anak di bawah umur. 

Korban, sebut saja Mawar, bukan nama sebenarnya, harus kehilangan masa depannya karena direnggut oleh pelaku.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humasnya AKP Amradi. Amradi bilang, pelaku ditangkap pada Kamis (14/1/21) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Iya benar pelaku ditangkap kemaren sore di kediamannya tanpa perlawanan," kata AKP Amradi Jum'at (15/1/21). 

Amradi menceritakan bahwa perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan tersangka pada Minggu (04/1/21) pekan lalu. 

Peristiwa pemerkosaan tersebut bermula ketika korban dijemput temannya pada siang harinya sekitar pukul 13.00 WIB untuk bermain menghabiskan waktu di lokasi Taman CitraRaya City. Tak terasa saking asyiknya bermain hari pun telah malam dan menjelang dini hari. 

"Sekitar pukul 01.00 WIB, korban minta antar sama temannya. Namun karena dini hari teman korban meminta pelaku untuk mengantar korban ke rumahnya," cerita Amradi.

Karena waktu sudah dini hari, pelaku membujuk korban untuk diajak pulang ke rumahnya saja. Dengan terpaksa korban pun menurut.  

"Sesampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke kamar pelaku melalui jendela kamarnya. Di kamar tersebut pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri," kata Amradi.

Tentu saja korban menolak, namun apalah daya pelaku terus memaksa korban hingga akhirnya korban hanya bisa pasrah dirudapaksa pelaku di kamar tersebut. 

"Pelaku diperkosa sebanyak 1 kali di kamar tersebut," 

Tak terima atas perbuatan pelaku, sesampai di rumahnya korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. 

Akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muarojambi. 

Pelaku akhirnya ditangkap dan kini meringkuk di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kuli bangunan tersebut bakal lama mendekam di penjara lantaran diancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya  kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar," pungkas Amradi.

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi