Perppu Penundaan Pilkada Diteken Presiden, Pengamat: Tidak Ada Kepastian

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan Pilkada secara resmi telah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.

Perppu Penundaan Pilkada Diteken Presiden, Pengamat: Tidak Ada Kepastian
Pengamat Politik Jambi M Farisi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI -  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan Pilkada secara resmi telah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.

Meskipun telah disepakati Pilkada 2020 ditunda, dan bakal dilaksanakan pada Desember mendatang, namun hal itu belum bisa dipastikan.

Pengamat Politik Provinsi Jambi, M Farisi, yang dikonfirmasi menyebutkan Perppu yang ditandatangani Presiden tersebut, saat ini belum bisa memberikan kejelasan pasti tentang pelaksanaan Pilkada, meskipun ada Pasal yang menyebutkan kalau Pilkada bakal dilaksanakan pada Desember mendatang.

“Setelah mempelajari dengan seksama, Perppu tersebut hanya memberikan kepastian hukum tentang penundaan Pilkada, namun tidak memberikan kepastian kapan Pilkada dilaksanakan, artinya memberikan kepastian yang belum pasti,” ungkap Farisi.

Kemudian Farisi juga mengatakan, kalau situasi Pandemi Covid-19 ini belum bisa dipastikan kapan berakhir, sehingga dalam Perppu tersebut juga dibunyikan kalau jika situasi pada Desember mendatang belum bisa memungkinkan, akan ada penjadwalan ulang.

“Di sinilah yang saya sebutkan belum ada kepastian, apalagi baru-baru ini kami dari Kopipede juga berdiskusi tentang Pandemi ini, dan prediksi angka pasien positif Covid-19 bakal menurun di Agustus mendatang, tapi hanya menurun, belum hilang,” ujarnya.

Dijelaskannya, jika memang nanti Pilkada akan dilaksanakan pada Desember mendatang, tentunya tahapan sudah harus dilaksanakan pada Juni ini, melanjutkan tahapan yang tertunda.

“Di sini saya melihat masyarakat tentunya masih trauma dengan pandemi ini, masih ada rasa ketakutan tentang penyebaran virus, mudah-mudahan ini bisa dikaji lebih mendalam, dan semoga virus ini bisa segera berakhir,” katanya.

Penulis: Dewi Anita

Editor: Rhizki Okfiandi