Petani Muarojambi: Jika ada Potensi Kecurangan Ajukan ke MK

Petani Muarojambi: Jika ada Potensi Kecurangan Ajukan ke MK

BRITO.ID,BERITA MUAROJAMBI - Tahapan pemilihan serentak Pileg dan Pilpres  2019 telah rampung. KPU RI sudah mengumumkan hasil resmi pada 22 Mei lalu. Beragam tanggapan muncul pascapengumuman hasil pemilu tersebut.

 

Ada yang setuju namun tak sedikit pula yang tidak menerima dan menuding telah terjadi kecurangan. Sesuai aturan, pihak yang tidak menerima hasil pemilu bisa mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke mahkamah konstitusi.

 

Namun pascapengumuman timbul resistensi yang diaplikasi sekelompok massa melalui unjuk rasa yang dikenal dengan aksi Demo 22 Mei di Jakarta baik di depan kantor KPU RI maupun Bawaslu. Tentu aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian dan TNI.

 

Menyikapi unjuk rasa 22 Mei 2019 di Jakarta, sejumlah pihak di Muarojambi memberikan pernyataan sikap. Mulai dari aliansi pemuda hingga mahasiswa bahkan para petani meminta semua masyarakat untuk kembali bersatu dan semakin dewasa dalam berdemokrasi.

 

"Mari kita sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan pascaaksi 22 Mei di Jakarta. Semoga kita semua bisa lebih dewasa dalam berdemokrasi," kata Sahrul, Ketua Persatuan Pemuda Kecamatan Mestong.

 

Senada, Ari Kurniadi, Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaidudin juga turut menyerukan hal yang sama. Selain meminta semua pihak kembali bersatu pascapilpres Ari juga mengapresiasi aparat keamanan yang telah menindak tegas perusuh dalam aksi unjuk rasa 22 Mei di Jakarta.

 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada TNI-Polri yang sudah mengamankan aksi  unjuk rasa di Jakarta dan telah memberikan tindakan tegas terhadap perusuh dalam akai unjuk rasa damai tersebut,” kata Ari.

 

Terpisah, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Muarojambi Sarwadi Sukiman juga menyampaikan hal serupa. Mereka meminta semua pihak bisa menahan diri dan kembali bersatu demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

"Mari kita rajut kembali persatuan usai pesta demokrasi ini. Jika dianggap hasil pemilu ini tidak sesuai dan ada potensi kecurangan untuk bisa disalurkan sesuai cara yang diatur dalam konstitusi dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," paparnya. (red)

 

Kontributor : Romi R