PH Asiang Minta KPK Tindak Asrul, Ini Alasannya

PH Asiang Minta KPK Tindak Asrul, Ini Alasannya
Asiang menjalani sidang PN Tipikor. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Penasehat Hukum terdakwa Joe Fandi Yoesman alias Asiang, dalam pledoinya menyebuktkan bahwa kliennya tersebut merupakan korban pemerasan, yang dilakukan oleh para pihak Gubernur Jambi, Zumi Zola. 

"Perbuatan yang dilakukan oleh para saksi yang telah dihadirkan di muka persidangan kepada terdakwa, dianggap sebagai bentuk pemerasan. Hal ini dapat dinilai jika terdakwa tidak memberikan pinjaman uang, maka perusahaan terdakwa tidak ikut lelang, dan dianggap tidak komitmen," kata PH terdakwa, Selasa (3/12).

Bahkan menurut PH terdakwa, orang terdekat Zumi Zola, harusnya ditindak lanjuti oleh KPK, karena dapat dikategorikan sebagai orang yang melakukan pemerasan. 

"Saksi Asrul telah melakukan desakan kepada terdakwa, agar meminjamkan yang sebanyak-banyaknya. Hal ini seharusnya perbuatan Asrul ditindaklanjuti oleh KPK," lanjut PH terdakwa.

Penulis: Hendro Sandi
Editor: Ari