Pilkada Serentak di Jambi Ditunda, Simak Penjelasan KPU & Bawaslu
Pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini bakal ditunda. Hal ini telah disepakati Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI dan Bawaslu RI. Hal ini pun akan diikuti oleh Provinsi Jambi.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini bakal ditunda. Hal ini telah disepakati Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI dan Bawaslu RI. Hal ini pun akan diikuti oleh Provinsi Jambi.
Mereka menggelar rapat virtual tentang penundaan Pemilihan Kepala Daerah 2020, menggunakan aplikasi telekonferensi zoomCLOUD, Senin (30/03). Hasil rapat tersebut, melihat kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia belum terkendali maka:
Baca Juga: H Bakri Didorong Maju, PAN: No Satu atau Dua, yang Penting Maju
1. Komisi II RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada 2020 yang belum selesai dan belum dilaksanakan.
2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ,maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang - undang (PERPPU).
4. Dengan penundaan pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada Kepala Daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merealokasi dana yang belum terpakai untuk penanganan pendemi Covid- 19.
Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi membenarkan hal itu. "Itu sudah menjadi keputusan dan hasil rapat. Jika memang sudah begitu hasil keputusannya, maka kami akan ikuti kebijakan tersebut," kata M Sanusi ketika dihubungi.
Baca Juga: Wabah Corona Berakhir, 2 Walikota Ini Akan Deklarasi
Sementara Wein Arifin Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi dikonfirmasi terkait surat edaran hasil rapat tentang penundaan pemilu pun ikut membenarkannya.
"Setelah mendengar dan mengetahui hasil rapat tersebut nantinya akan diteruskan ke presiden dan untuk ditindak lanjuti dengan mengeluarkan PERPPU," ungkap Wein Senin (30/03) malam.
"Selanjutnya Bawaslu Provinsi Jambi akan menunggu arahan lanjutan dari Bawaslu RI," tambah Wein. (red)
Penulis: Dewi Anita