Polisi Ogah Izinkan Demo Batalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Begini Alasannya
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh personelnya untuk tidak memberikan izin keramaian kepada panitia aksi demonstrasi dan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh personelnya untuk tidak memberikan izin keramaian kepada panitia aksi demonstrasi dan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Perintah tersebut tertuang di dalam Surat Telegram Rahasia bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan surat itu berisi tentang antisipasi Polri terhadap unjuk rasa yang dapat berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Argo berpandangan di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau salus populi suprema lex esto.
"Ya, benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tuturnya, Senin (5/10/2020).
Sumber: JIBI/Bisnis Indonesia
Editor: Ari

Ari W