Polisi Segera Limpahkan Berkas Bandar Judi Togel ke Jaksa

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Dua dari enam orang yang sebelumnya diringkus Tim Jatanras Polda Jambi dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. Dua orang itu DO (35) dan RW (39) warga seberang Kota Jambi.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Krimin Umum (Dirkrimum) Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi Kamis (11/4/2019). Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara ke dua tersangka.
"Yang empat orang itu setelah kita periksa ternyata mereka tidak terlibat. Sementara dua wanita itu memang terbukti sebagai bandar," ujarnya.
Selain itu, Edi menegaskan bahwa dalam memberantas tindak pidana yang dapat merusak bangsa dan masyarakat tidak membeda-bedakan.
"Siapa pun itu, kalau sudah meresahkan negara dan masyarakat, akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Untuk diketahui, keduanya ditangkap tim Jatanras Kamis, 4 April 2019 lalu sekira Pukul 16.15 WIB di rumah Dhea Jalan KH M Saleh, Rt 01, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk.
Saat penggerebekan itu selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seperti uang tunai sejumlah Rp. 479.000, 2 unit kalkulator merk Citizen warna hitam, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku catatan rekapan pengeluaran nomor Togel Singapura, 1 buah buku catatan rekapan pengeluaran nomor Togel Hongkong, 3 blok kupon pembelian nomor, 41 kertas karbon, 1 buah tempat kaca mata, 1 unit HP merk Nokia warna biru muda, 1 unit HP android merk Oppo warna Gold, 1 unit HP merk Nokia warna hitam.
Kemudia, 1 unit HP android merk Asus warna merah, 6 buah pena, 2 buah pensil, 1 buah steker merk Kambaro, 1 buah keranjang warna merah dan 1 buah tas merk Cortec Sport warna coklat. (red)
Reporter :Deni S