Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

BRITO.ID, BERITA JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Provinsi Aceh. Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa keempat pulau tersebut sah menjadi milik Pemprov Aceh.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Hadir dalam konferensi tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah telah menggelar rapat terbatas pada hari yang sama untuk membahas dinamika sengketa 4 pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

> “Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” ujar Prasetyo.

Ia melanjutkan, berdasarkan dokumen dan data pendukung, pemerintah telah mengambil keputusan resmi. Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

> “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” jelasnya.

Polemik mengenai empat pulau tersebut muncul karena sebelumnya keempatnya disebut berada dalam wilayah Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 April 2025. Namun, Aceh menyatakan bahwa sejak awal keempat pulau itu merupakan bagian dari wilayahnya.

Empat pulau itu, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, menjadi perdebatan setelah Kemendagri mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat keputusan tersebut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status empat pulau tersebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Menurutnya, sepanjang tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri.

> “Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Syakir dalam keterangannya, Senin (26/5).

Pemerintah Aceh sendiri tidak menerima keputusan sebelumnya yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk Sumut. Mereka mengajukan peninjauan ulang, yang kini berbuah hasil dengan keputusan Presiden.

Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan bahwa kisruh soal empat pulau itu bermula dari proses perubahan nama pulau yang diajukan Pemprov Aceh pada 2009. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dari Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumatera Utara. Dalam daftar itu termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

> “Hasil verifikasi tersebut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara lewat surat nomor sekian, nomor 125 tahun 2009, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi,” jelas Safrizal dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Sumber: Detik com