Presiden Jokowi Bentuk Pansel Cari Pengganti Hakim MK I Dewa Gede Palguna
BRITO.ID, BERITA JAKARTA- Masa jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, akan berakhir Januari 2020 mendatang. Untuk itu, saat ini Presiden Joko WIdodo telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Hakim MK Tersebut.
"Kita perlu mempersiapkan calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang dari Presiden karena pada 7 Januari itu 1 hakim konstitusi sudah memasuki usia purna tugasnya yaitu bapak Doktor Dewa Gede Palguna sudah akan 5 tahun jabatannya, oleh karena itu harus diganti," kata ketua pansel Harjono di gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa yang dikutip dari Media Antara.
Harjono mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri anggota pansel lainnya yaitu Maruarar Siahaan, Alexander Lay dan Edward Omar Sharif Hiariej, satu anggota pansel yaitu Sukma Violetta tidak bisa menghadiri konferensi pers.
I Dewa Gede Palguna mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi pada 7 Januari 2015 dan akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020. Ia juga pernah menjadi hakim konstitusi pada periode 2003-2008.
"Pak Palguna ini dua kali hakim pada saat periode pertama bersama saya waktu itu dan Pak Maruarar lalu periode yang sekarang ini jadi sudah habis sudah," tambah Harjono.
Harjono pun mendorong agar masyarakat yang terpanggil untuk menjadi hakim konstitusi dapat mendaftarkan diri.
"Oleh karena itu pada teman pers kita sangat mengharap bisa menyebarluaskan informasi ini karena apa pun juga Hakim Mahkamah Konstitusi adalah sangat penting oleh karena itu informasi tentang pendaftaran ini bisa tersebar dan juga bisa mendorong untuk mereka yang mestinya bisa menjadi hakim tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai hakim," ungkap Harjono.
Untuk diketahui, pendaftaran akan dimulai pada 18 hingga 30 November mendatang, dimana ada beberapa point syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar, diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama (7 Januari 2020)
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun
Kemudian untuk tata cara pendaftaran, para pendaftar juga harus melakukan berbagai tahapan, diantaranya:
Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan:
a. Surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi
b. Daftar Riwayat Hidup
c. Fotocopy Ijazah Sarjana Hukum (S1), Magister (S2), dan Doktor Ilmu Hukum (S3) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
d. Laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari Lembaga yang berwenang (bagi penyelenggara negara menyampaikan terima LHKPN disertai print out LHKPN dan bagi yang bukan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan formulir daftar harta kekayaan);
e. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
g. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang benwarna merah
h. Surat Pernyataan berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, di atas kertas bermaterai Rp6.000
i. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di atas kertas bermaterai Rp6.000
j. Pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
k. Karya Tulis dengan tema "membangun Mahkamah Konstitusi yang Ideal" minimal sepuluh halaman dan maksimal lima belas halaman, dengan huruf Times New Romans, ukuran font 12, spasi 1.5, kertas A4. (red)