Presiden Jokowi Ingatkan UMKM Konsisten Manfaatkan PPh 0,5%

Presiden Joko Widodo mengingatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah terkait konsistensi pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5

Presiden Jokowi Ingatkan UMKM Konsisten Manfaatkan PPh 0,5%

 

BRITO.ID, Denpasar - Presiden Joko Widodo mengingatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah terkait konsistensi pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi sektor usaha tersebut.

Jokowi menuturkan tarif PPh baru itu memiliki jangka waktu yang berlaku bagi wajib pajak yang memilih menggunakan tarif 0,5%.

"Kami ubah PPh final hanya 0,5% dan pelaku UMKM diberi pilihan boleh pakai buku (pembukuan), boleh pakai PPh final. Tetapi jangan pas rugi pakai buku. Tidak bisa pindah-pindah, itu tidak bisa, sudah pakai final," katanya ketika memberikan sosialisasi tentang PPh Final UMKM 0,5% di Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (23/6/2018).

Setelah jangka waktu berakhir, wajib pajak akan dikenakan kembali ketentuan umum yakni pajak normal dengan melakukan pembukuan.

Menurut Jokowi, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pemangkasan sebesar 0,5% agar sebagian keuntungan pelaku bisa digunakan untuk pengembangan usaha.

"Harapan kami dengan PPh final ada sisa uang dari keuntungan yang bisa dipakai untuk ekspansi usaha sehingga UMKM bisa berkembang naik ke level atas," imbuh Jokowi.

Ia menuturkan kebijakan itu diambil setelah mendengar keluhan dari pelaku usaha khususnya UMKM terkait besaran tarif PPh 1% yang dinilai masih memberatkan.

Penurunan tarif PPh final UMKM menjadi 0,5% disambut gembira kalangan pelaku UMKM termasuk asosiasi usaha.

Ketua Pengurus Daerah UMKM Indonesia Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Mahendra, mengatakan penurunan tarif Pph UMKM itu akan menumbuhkan sektor usaha tersebut.

"Dengan perubahan dan disosialisasikan seperti ini akan semakin memotivasi pelaku UMKM, " katanya.