Resmi Musfal Dipecat dari Anggota KPU Bungo

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang putusan untuk 12 perkara kode etik. Sidang yang sudah berlangsung satu jam lebih dan memutuskan salah satunya dalam perkara Musfal Anggota KPU Bungo diberhentikan dengan tetap.

Resmi Musfal Dipecat dari Anggota KPU Bungo
Sidang DKPP dalam pokok perkara KPU Bungo Musfal (brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang putusan untuk 12 perkara kode etik. Sidang yang sudah berlangsung satu jam lebih dan memutuskan salah satunya dalam perkara Musfal Anggota KPU Bungo diberhentikan dengan tetap.

Sidang yang dipantau melalui lama resmi DKPP RI siang Rabu (8/7), memutuskan dalam perkara nomor perkara nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44-PKE-DKPP/IV/2020 Anggota KPU Bungo Musfal dinyatakan bersalah dan tidak dibenarkan secara hukum serta etika apa yang dilakukannya.

"Selain itu apa yang dilakukan teradu dengan mencari keuntungan lewat jabatannya adalah perbuatan melanggar undang-undang," kata Anggota DKPP RI Teguh Prasetyo, Rabu (8/7/2020) dalam putusan yang dibacakan.

DKPP menyebutkan perilaku teradu memerintahkan memasang alat peraga caleg kepada PPK itu juga melanggar etik dan profesionalisme. Hal ini melanggar UU Pemilu.

"Dengan fakta persidangan, Musfal ditetapkan diberhentikan tetap setelah putusan ini dibacakan," tegas Ketua Majelis, Alfitra Salam dalam putusan DKPP.

Untuk diketahui sidang DKPP sebelumnya dilakukan juga dengan virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44-PKE-DKPP/IV/2020 pada Kamis (11/6/2020) pukul 09.00 WIB.

Dengan pengadu perkara 43-PKE-DKPP/IV/2020 atas nama Jufri dan perkara 44-PKE-DKPP/IV/2020 atas nama HM. Subhan, M. Sanusi, Aprizal, Ahdiyenti, Nur Kholil (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi). Sedangkan teradu adalah Musfal, Anggota KPU Kab. Bungo.

Saksi Pengadu Ir. H. Ali, Masri, Arfauzi, Ari Pamungkas, Ira Wahyuni, Adriansyah dan Kailani. Sedangkan saksi teradu Suhermanto.

Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu menawarkan kepada oknum caleg untuk bisa menjanjikan suara pada Pileg 2019 lalu dan meminta uang ratusan juta kepada oknum caleg tersebut. Hal ini sesuai dengan surat perjanjian yang ada di alat bukti bahwa Teradu menjanjikan sebanyak 14.000 suara kepada caleg atas nama Ir. Ali caleg nomor urut 10 dari Partai Gerindra Provinsi Jambi. (red)