Saat Masa Tenang,Satpol PP Tak Bisa Sembarang Cabut Alat Peraga Kampanye

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 akan segera memasuki masa tenang, besok 24 Juni 2018. Mengingat, pesta demokrasi lima tahunan itu akan berlangsung pada 27 Juni 2018 mendatang.

Saat Masa Tenang,Satpol PP Tak Bisa Sembarang Cabut Alat Peraga Kampanye

BRITO.ID, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 akan segera memasuki masa tenang, besok 24 Juni 2018. Mengingat, pesta demokrasi lima tahunan itu akan berlangsung pada 27 Juni 2018 mendatang. Saat masa tenang, nantinya Satpol PP akan menertibkan seluruh alat peraga.

Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Beni M Pakpahan menyatakan, Satpol PP memang punya posisi membantu KPU dan Bawaslu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye. Hanya saja, ada prosedur yang mesti dilalui untuk melaksanakan hal tersebut selama masa tenang Pilkada 2018.

"Satpol PP membantu KPUD dan Bawaslu dalam penertiban APK sesuai regulasi. Tidak bisa langsung membersihkan sebelum dikordinasikan terlebih dulu ke Bawaslu," kata Beni di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).

Pilkada

Beni menyebut alat peraga kampanye wajib dicabut per hari ini sebelum masuk masa tenang pada Minggu 24 Juni besok. Setelahnya jika masih ada yang terpantau belum tertib, maka Satpol PP berkewenangan untuk langsung melaporkan ke pihak-pihak terkait penyelenggara pemilu.

"Tidak bisa serta merta mencopot. Sifatnya membantu setelah dikoordinasikan, baik ditindaklanjuti lewat surat dan lainnya," tutur dia.

Kemendagri dari awal juga ikut menyoroti Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan. Pemasangan atribut tersebut diatur agar tidak digunakan di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, hingga taman dan pepohonan.

"Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran sejak Februari 2018, khususnya terkait peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan Satpol PP, termasuk Damkar," tutupnya.