Saksi Ungkap Banyak Penyimpangan Pengadaan Barang Alkes Bungo
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Ratna Juwita, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Puskesmas Kabupaten Bungo, kembali menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (13/11).
Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi ini, menghadirkan sebanyak 3 orang saksi baru. Diantaranya adalah pegawai di salah satu Dinas di Kabupaten Bungo, dan karyawan Bank Jambi.
Para saksi, mengungkapkan bahwa adanya penyimpangan dalam pengadaan alat-alat kesehatan itu. Dimana harga setiap barang ditambah meski tak sesuai spesifikasi.
"Banyak barang yang seharusnya tak mahal, dibuat mahal yang mulia," kata saksi Fredi, pegawai di salah satu Dinas Kabupaten Bungo.
"Salah satunya ada sikat pembersih, ada lemari juga yang saya tahu harganya 2 jutaan, disitu tertera menjadi 7 jutaan," lanjutnya.
Sementara saksi Asri Handayani karyawan Bank Jambi mengatakan, bahwa terdapat penarikan uang senilai Rp800 juta lebih. "Yang saya ingat ada penarikan uang senilai 800 san juta. Pastinya saya ga ingat yang mulia," katanya.
Sedangkan saksi Juminto mengungkapkan proses pembelian barang. Dimana menurutnya dalam pembelian barang-barang tersebut terdapat diskon yang sudah ditawarkan.
"Ketika dalam penarawan itu ada diskon. Bahkan biasanya ada penawaran lagi, maka disitulah muncul harga real barang," kata saksi Juminto, menjawab pertanyaan hakim.
Diketahui, dalam kasus ini menyebabkan timbulnya kerugian negara hingga mencapai Rp318 juta lebih, berdasarkan penghitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
Kontributor : Hendro
Editor : Ari W

Ari W