Saksi Ungkap Secara Detil Korupsi Embung Tebo, Baca di Sini
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tiga terpidana kasus korupsi pembangunan Embung di Desa Sungai Abang, Kabupaten Tebo dipanggil menjadi saksi untuk 2 terdakwa yang saat ini menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (8/7).
Ketiga terpidana yakni Jonita Nasir, Sarjono, dan Faisal Utama yang saat ini tengah menjalani hukuman memberikan keterangannya untuk terdakwa Firdaus dan Wadio Asmoro. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Purba, ketiga saksi diperiksa secara bergantian.
Faisal Utama, yang terlebih dahulu diperiksa mengungkapkan sejumlah keterangan, terkait pengetahuan para terdakwa. "Seluruh laporan hasil pengerjaan dari terdakwa Wadio Asmoro yang merupakan konsultan pengawas, langsung dilaporkan ke saya yang mulia. Tapi saya tidak melihat kelapangan," kata saksi.
"Namun terjadi kekurangan volume. Seperti besi yang seharusnya ukuran 10 dipasang 8, begitu seterusnya," tambahnya.
Ia juga membenarkan dengan adanya laporan dari Wadio, pihaknya dapat mencairkan anggaran sebesar Rp1,4 Miliar. "Kurang lebih 1,4 miliar yang mulia. Saya lupa," ujarnya.
Sementara saksi Jonita Nasir mengatakan, pihaknya sempat memberikan sejumlah uang kepada terdakwa. "Kepada pak Firdaus saya transfer 14 juta, begitu juga pak wadio. Uang itu sudah sama-sama tahu, karena tidak ada yang minta," katanya.
Terdakwa Firdaus dalam kasus ini dianggap dengan sengaja memenangkan CV Persada Antar Nusa, sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan embung. Padahal, cv tersebut yang tidak memenuhi syarat teknis dalam hal ketersedian personil inti. Sedangkan terdakwa Wadio Asmoro, dianggap memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. (red)
Kontributor: