Di Hadapan Hakim Zumi Zola Mengaku Tertekan Atas Permintaan Uang Ketok DPRD Jambi
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sudah menjalani sidang ketiga, Senin (17/09/18) kemarin. Sejumlah saksi yang berasal dari Dinas PUPR Provinsi Jambi dihadirkan. Sebagian dari anggota fraksi golkar pun dihadirkan menjadi saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang itu Zumi Zola diberi kesempatan Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksian. Zumi Zola mengaku uang ketok palu sudah ia ketahui sejak menjabat pada 2016.
ARTIKEL TERKAIT
Sudah Tradisi, DPRD Provinsi Jambi Terima Suap Uang Ketok Sejak 2009
"Saya tidak menolak (kesaksian) saya tidak bisa menyampaikan banyak karena saya baru dan baru tahu dari tangan siapa diberikan uang ini. Saya ucapkan terima kasih yang sudah berikan fakta di sidang dan anggota dewan dari fraksi Golkar dari info yang diberikan ketok palu ada sepengetahuan saya sejak 2016. Saya tidak menyampaikan fitnah memang fakta dan perlu disampaikan di sini," kata Zumi Zola.
Ia mengaku menugaskan anak buahnya yaitu bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah dan Kadis PUPR Dody Irawan untuk mengurus uang ketok palu itu.
"Ketika saya jadi gurbernur 2016 ada tekanan yang diberikan terkait ketok palu memang Apif dan Dody menyampaikan ke saya. Mungkin saja beliau-beliau juga tidak tahu karena tidak ada kontak dengan saya," tambah Zumi.
"Tapi saksi Mayloedin mengatakan bahwa karena top manager eksekutif adalah gubernur, maka saksi berasumsi bahwa uang itu adalah perintah gubernur," kata ketua majelis hakim Yanto menanggapi keterangan Zumi Zola.
BACA JUGA
Awas! KPU Jambi Ingatkan Kampanye Pileg dan Pilpres Jangan Pakai Fasilitas Negara
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Pemda Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekretariat Jambi memberikan sejumlah Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan maksud agar agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Rancangan Perda APBD TA 2017 dan 2018.