Sembako Kena Pajak Benarkah Pak Jokowi? Ahli: Masyarakat Boleh Menolak!
Pemerintah memutuskan untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kelompok barang tertentu, termasuk produk sembako. Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima.

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kelompok barang tertentu, termasuk produk sembako.
Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima
Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN. Beberapa kelompok barang tersebut diantaranya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.
Serta menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.
Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud adalah emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.
Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menambah jenis jasa yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.
Jasa pelayanan yang kemudian akan dikenai PPN oleh pemerintah diantaranya pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.
Ada pula jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Lalu berapa tarif PPN yang dikenakan?
Melalui beleid RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%. "Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%," demikian tertulis pada pasal 7 ayat 1.
Sementara dikutip dari Bisnis.com, Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako sebesar 12 persen menulai kritik dari elemen masyarakat.
Ketua Konstitusi Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi berpendapat pemerintah semestinya berpatokan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sebagai dasar hukum untuk tak memungut PPN bahan pokok.
Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah. Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.
"Jika pemerintah saat ini justru menyiapkan aturan lain untuk mengenakan PPN, hal ini dikhawatirkan bertentangan dengan undang-undang," jelasnya seperti dikutip dari Koran Bisnis edisi Senin (7/6/2021).
Sementara itu, Ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta Muhammad Taufik berpandangan putusan MK pada 2017 wajib dihormati oleh setiap pemangku kepentingan.
“Kalau nanti ditetapkan, masyarakat berhak mengabaikan itu. Masyarakat boleh menolak dan [pemungutan PPN] bisa digugat,” ujarnya.
Sumber: CNBCIndonesia.com/Bisnis.com
Editor: Ari