Sengkarut Penambangan Emas Tanpa Izin di Merangin, Berkah ataukah Petaka?

Sengkarut Penambangan Emas Tanpa Izin di Merangin, Berkah ataukah Petaka?
Penambangan Emas Tanpa Izin merusak hutan di Nalo Tantan Merangin. (M Sobar Al Fahr)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sejak Januari hingga awal Oktober 2025, Polres Merangin telah menangani lima kasus penambangan ilegal dan menangkap 10 tersangka; sembilan orang di antara mereka adalah penambang pekerja dan satu orang pengawas penambangan.

Kabupaten Merangin menjadi daerah terluas di Provinsi Jambi, mencapai 7.668,61 kilometer persegi yang terbagi menjadi 24 kecamatan.

Berdasarkan pendataan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi pada 2024, terdapat wilayah pertambangan emas tanpa izin di 20 kecamatan di Kabupaten Merangin.

Total luas penambangan emas ilegal di daerah tersebut mencapai 17.935 hektare; 882 hektare berada di hutan lindung, 2.660 hektare berada di kawasan hutan produksi, 13.537 berada di area penggunaan lain (APL), dan 774 hektare berada di wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat.

"Di Merangin banyak anak sungai. Hampir di seluruh anak sungai itu sudah ada aktivitas penambangan emas tanpa izin," kata Koordinator Komunikasi KKI Warsi, Sukma Reni, Rabu (08/10).

Direktur Lembaga Tiga Beradik (LTB), Hardi Yuda, menuding ada pihak yang membekingi para penambang hingga memasok BBM untuk aktivitas penambangan. 

Sedangkan pelaku penambangan yang ditangkap, menurut Yuda, selalu masyarakat biasa.

Karena itu, Yuda mengatakan jika pemerintah benar-benar ingin mengatasi persoalan penambangan ilegal, pemerintah harus menyasar pejabat dan aparat yang terindikasi terlibat dalam bisnis penambangan ilegal.

"Proses penertiban ini tidak hanya dilakukan di tingkat tapak, tetapi juga memasuki ranah yang lain, seperti rantai pasokan minyak, pemilik modal, dan sebagainya," kata Yuda.

Sejak 2016, penambangan emas ilegal turut merusak Hutan Desa Bukit Gajah Berani yang berada di Desa Birun, Kacamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Padahal, hutan desa seluas 2.278 hektare ini aktif dijaga oleh masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Bukit Gajah Berani.

Tim LPHD Bukit Gajah Berani sudah beberapa kali mengimbau para pelaku penambangan emas ilegal agar pergi dari hutan desa tersebut.

Terakhir, ketika patroli pada April 2025 lalu, tim LPHD Bukit Gajah Berani menemukan aktivitas penambangan emas dengan dua ekskavator. 

Ketua LPHD Bukit Gajah Berani, Aris Adrianto, mengatakan pihaknya sudah melaporkan aktivitas penambangan tanpa izin ini ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi disertai bukti berupa foto dan video.

Sampai saat ini, tim penjaga hutan desa tersebut masih menunggu tindak lanjut dari dinas kehutanan.

"Kita ke Dinas Kehutanan Jambi. Mereka menyaksikan video (bukti). Dalam surat pengaduan itu, data sudah lengkap," katanya.

"Harapannya kalau ada pelaku penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan, harus ditindak tegas. Ini masalah serius bagi hutan desa. Pemerintah tidak boleh tinggal diam," lanjutnya.

Redi (30), warga Kecamatan Sungai Manau, bertanya-tanya dari mana masyarakat mendapat penghasilan jika penambangan emas ilegal ditutup?

Sebagai pemuda yang tumbuh di tengah aktivitas penambangan emas ilegal, Redi tahu betul peran penambangan emas bagi masyarakat Merangin. 

Menurutnya, penambangan emas sudah menjadi mata pencarian utama warga.

Adapun pendapatan dari persawahan dan perkebunan karet tidak sepadan dengan penambangan emas ilegal.

"Kalau sekarang menanam karet, mati. Kalau persawahan cuma untuk dikonsumsi sehari-hari. Belum ada langkah konkret pemerintah untuk mengatasi kesejahteraan masyarakat," katanya.

Apa tanggapan para pejabat dan kepolisian di Jambi atas masalah ini? Apa jalan keluar yang dapat dilakukan?

Sumber: BBC.com/Indonesia