Setubuhi Pacarnya di Atas Motor, Pria Asal Pamenang Ditangkap Polisi

AM (21) warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, ditangkap polisi, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis kemarin (20/5/2021).

Setubuhi Pacarnya di Atas Motor, Pria Asal Pamenang Ditangkap Polisi
Orang tua Korban saat Diperiksa Polisi di Mapolsek Pamenang (ist)

BRITO.ID, BERITA MERANGIN - AM (21) warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, ditangkap polisi, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis kemarin (20/5/2021).

AM ditangkap lantaran ketahuan mencabuli anak belasan tahun berinisial RSN (13), warga Kelurahan Pamenang.

Kejadian ini bermula ketika, AM mengajak RSN bertemu di salah satu tempat. Kemudian AM mengajak RSN pergi ke tanah kosong yang berada di Kampung 6 Kelurahan Pamenang.

Di lokasi ini, AM mencium pipi korban (RSN) dan membujuk untuk melakukan hubungan suami istri. RSN pun mengikuti ajakan pelaku, bahkan perbuatan tak senonoh ini dilakukan di atas sepeda motor.

Sedang asyik bersetubuh, aksi kedua sejoli ini diketahui oleh warga, dan akhirnya memergoki keduanya.

Sejoli ini pun diamankan warga ke rumah tokoh masyarakat setempat, dan memanggil kedua orangtuanya. Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini sangat marah, bahkan memutuskan untuk melapor ke polisi.

Aparat Unit Reskrim Polsek Pamenang yang mendapat kejadian ini, akhirnya menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolsek.

Kapolsek Pamenang, Iptu Fatkurrohman, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dan mengatakan kalau pihaknya berhasil menyita barang bukti seperti 1 unit sepeda motor, celana dalam berwarna ungu, kaos lengan panjang, dan satu helai celana.

"Pelaku ini juga akan kami jerat Pasal 82 ayat 1 junto pasal 81, Undang- undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Penulis: Rhizki Okfiandi