Siap-siap, KPU Tanjab Barat Bakal Rekrut PPK, Berikut Persyaratannya

Siap-siap, KPU Tanjab Barat Bakal Rekrut PPK, Berikut Persyaratannya
Komisioner KPU Tanjab Barat M Ilyas (Heri Anto/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA TANJAB BARAT- Di bulan Januari 2020, (KPUD) Tanjab Barat mengelar pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).Dan saat ini masih mengunggu regulasi PKPU RI.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjab Barat M Ilyas, mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 16 tahun 2019, tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah bahwa jadwal perekrutan akan dilakukan per 1 Januari hingga 21 Maret 2020.

"Kalau seuai jadwal, seleksi panitia pemilihan kecamatan dilaksanakan pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020," jelasnya kepada Brito.id Selasa (7/1/2020).

Untuk persyaratan pendaftaran tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Dan Untuk tahapan, seleksi administrasi, rekam jejak, membuat fakta integritas dan batas usia minimal pendaftar.

"Namun kuncinya setiap calon memiliki fakta integritas dan tidak berpihak pada calon. Kuncinya penyelenggara itu jangan bermain, kalau sudah berat sebelah itu bakal susah." katanya.

Dalam syarat adminstrasi ada batasan usia yakni 17 tahun dan pendidikan minimal SLTA atau sederajat serta tidak tergabung sebagai anggota Partai politik (Parpol).

"Calon pendaftar juga harus menyertakan surat bebas narkoba dan berdomisili di wilayah kerja PPK-nya masing-masing." Imbuhnya.

Tahapan ujian tertulis kemudian wawancara. Kemungkinan dengan sistem CAT. Untuk itu, pihaknya masih menunggu Juknis dari KPU RI. namun berdasarkan tahun sebelumnya dapat dijadikan gambaran perekrutan.

"Itu belum baku, soalnya regulasinya belum turun. Cuman persyaratannya itu tidak jauh beda dari sebelumnya," tandasnya.

Penulis: Heri Anto

Editor: Rhizki Okfiandi