Sidang Korupsi Auditorium UIN Kembali Berlanjut, Ketua Pokja Akui Terima Uang Rp 100 Juta
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, dengan terdakwa Jhon Simbolon, Iskandar, Zulkarnain, Hermantoni dan Kristina, kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, dengan terdakwa Jhon Simbolon, Iskandar, Zulkarnain, Hermantoni dan Kristina, kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi, menghadirkan sebanyak 5 orang saksi, diantaranya adalah pegawai UIN dan seorang LSM.
Dipersidangan yang dipimpin hakim Erika Sari Emsah Ginting dan dua anggotanya, para saksi dicecar puluhan pertanyaan, baik dari hakim, jaksa maupun pengacara.
Imran salah seorang saksi yang merupakan Ketua Pokja mengakui, bahwa pernah menerima uang senilai Rp.100 juta, dari salah satu pemilik perusahaan, bernama Ridho.
"Saya diberikan uang Rp.100 juta disebuah hotel. Uang itu diserahkan oleh seorang bernama Ridho, untuk memenangkan perusahaannya," kata saksi.
"Saya kenal Ridho karena dikenalkan sama Hermantoni. Katanya minta tolong agar perusahaan Ridho dimenangkan," lanjutnya.
Namun ia mengakui bahwa uang tersebut telah dikembalikan ke Ridho tanpa adanya bukti kwitansi.
Sementara saksi lainnya, mengaku tak mengetahui adanya pemberian uang tersebut kepada ketua Pokja.
Asdani, salah seorang pegawai honorer yang dihadirkan pun mendapat puluhan pertanyaan dari jaksa. Hal tersebut karena Asdani mengakui bebas menggunakan situs LPSE.
"Anda hanya sebagai honorer kok bebas menjadi admin LPSE? Kan anda tidak punya kewenangan," tanya jaksa Rudi Firmansyah.
Saksi pun mengaku bahwa dirinya tak memiliki hak, namun karena disuruh seorang anggota Pojka bernama Yudi.
"Saya disuruh pak Yudi pak," ujarnya.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
