Supardi Nurzain Mengakui Fraksi Golkar Terima Uang Rp700 Juta

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Supardi Nurzain, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi Golkar, sekaligus tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, memberikan sejumlah kesaksiannya dimuka persidangan.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Viktor Togi, Supardi mengakui bahwa fraksinya telah menerima uang senilai Rp700 juta, sebagai uang pengesahan ketok palu.
"Benar Fraksi Golkar menerima uang waktu itu sebesar Rp700 juta yang mulia. Itu diterima oleh pak Juber," kata Supardi.
Namun ia mengaku belum sempat menerima uang suap tersebut. "Tapi saya belum sempat menerima yang mulia. Yang menerima itu pak Juber," sebutnya.
"Saudara tahu kenapa terdakwa Asiang ini di sidang?" tanya hakim.
Mendapat pertanyaan tersebut, Supardi menegaskan, karena Joe Fandi Yoesman alias Asiang memberikan pinjaman uang. "Karena dia (Asiang, red), memberikan pinjaman uang," sahutnya. (RED)
Kontributor : Hendro S