Takut Salah Langkah, Pemkab Sarolangun Konsultasi ke Pemprov Terkait Pemekaran Mandiangin

Takut Salah Langkah, Pemkab Sarolangun Konsultasi ke Pemprov Terkait Pemekaran Mandiangin
Kabag Hukum Pemkab Sarolangun Mulya Malik (Arfandi S/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Proses Pemekaran Kecamatan Mandiangin di Kabupaten Sarolangun terus dikebut. Saat ini, Pemkab Sarolangun telah berkordinasi dengan Pemprov Jambi serta Kanwil Kemenkumham Jambi.

"Kami ke Biro Hukum Pemprov dan Kanwil Kemenkumham Jambi pada 23 Januari kemarin, disana kami meminta semacam pendapat, apakah Perda yang telah dievaluasi ini boleh kami langsung Undangkan, atau kami harus bahas kembali ke DPRD," ungkap Kabag Hukum Sarolangun Mulya Malik.

Mulya Malik mengatakan,saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari surat permintaan pendapat tersebut, jika memang bisa langsung diundangkan, maka Perda pemekaran Kecamatan Mandiangin Timur akan diundangkan dan berlaku sejak tanggal diundangkan serta sah secara hukum.

"Kalau Perda sudah diundangkan, kita minta nomor register di Biro Hukum dan Perda itu diundangkan dalam lembaran daerah oleh Pak Sekda, dan kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi Perda dan sah secara hukum dan Perda itu berlaku sejak tanggal diundangkan," pungkasnya.

Penulis: Arfandi S

Editor: Rhizki Okfiandi