Terkait TP4D, Kejari Sarolangun: Kejaksaan Tak Ingin Jadi Tameng Bagi Kontraktor

Terkait TP4D, Kejari Sarolangun: Kejaksaan Tak Ingin Jadi Tameng Bagi Kontraktor
Sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah serta peraturan Menteri PUPR Nomor 17 tahun 2019 tentang standar dan pedoman, pengadaan, jasa, konstruksi melalui penyedia. (Arfandi/Brito.id)

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Dinas PUPR Sarolangun melalui Bidang Program menggelar sosialisasi peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah serta peraturan Menteri PUPR Nomor 17 tahun 2019 tentang standar dan pedoman, pengadaan, jasa, konstruksi melalui penyedia. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun Munif, berkesempatan menjadi narasumber. Kejari menegaskan tentang fungsinya dalam pengawasan. Dimana tujuannya agar rekanan tidak tersandung kasus hukum.

"Dalam hal pencengahan, negara tidak melihat berapa banyak yang dihukum saat melakukan pelanggaran, tapi berapa banyak uang negara yang diselamatkan. Sementara rakyat melihat, berapa banyak yang bisa dinikmati, bukan berapa banyak yang diberikan," kata Kejari dalam memberikan materi sosialisasi Dinas PUPR Sarolangun, Rabu (25/9/2019).

Kejari mengatakan, pihaknya tidak mau hanya dijadikan tameng dalam penggerjaan kegiatan fisik dan pengadaan oleh pihak rekanan. Terlebih melalui fungsi kejaksaan di tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Kami (Kejaksaan, red) tidak mau dijadikan tameng oleh pihak rekanan. Jadi, kalau mau dikawal, harus dilakukan ekspos terlebih dahulu. Agar tidak ada dusta diantara kita. Jadi kita tahu, dimana kelemahan dan langkah-langkah apa yang harus kita lakukan," ungkapnya. (RED)

Reporter : Arfandi S