Tarif Parkir RSUD Hanafie Muara Bungo Dikeluhkan Warga, Dinilai Membebani Pasien

Tarif Parkir RSUD Hanafie Muara Bungo Dikeluhkan Warga, Dinilai Membebani Pasien
Tarif parkir RSUD H Hanafie yang memberatkan warga. (Screen shot)

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Kebijakan tarif parkir di RSUD H. Hanafie Muara Bungo menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat. Sejumlah unggahan warganet di media sosial memperlihatkan bukti karcis parkir dengan biaya mencapai Rp45.000 untuk kendaraan roda empat setelah parkir selama kurang lebih 22 jam.

Unggahan tersebut memicu berbagai komentar kritis. Arori Romadana dalam postingannya menyebut, aturan tentang parkir di RSUD Hanafie perlu segera direvisi karena tidak semua masyarakat mampu membayar tarif sebesar itu. “Jangan orang udah sakit tambah sakit mikir bayar parkir,” tulisnya.

Senada dengan itu, Ading Sandiko juga menilai bahwa fasilitas kesehatan seharusnya tidak dijadikan ladang bisnis. “Orang sakit jangan dijadikan lahan bisnis,” tulisnya dalam unggahan karcis parkir yang sama.

Kritik juga datang dari Akhmad Ramadhan. Menurutnya, tarif parkir sebesar Rp45.000 jelas membebani masyarakat dan berpotensi menurunkan kunjungan pasien. 

“Stop membisniskan fasilitas pemerintah, apalagi ini fasilitas kesehatan. RSUD Hanafie merupakan rumah sakit rujukan Jambi wilayah barat, jangan sampai tarif parkir membabi buta membuat resah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah komentar warganet di media sosial menunjukkan pro dan kontra. Sebagian menilai tarif tersebut tidak jauh berbeda dengan tarif parkir di pusat perbelanjaan besar, namun ada pula yang menilai tarif itu terlalu tinggi untuk sebuah rumah sakit pemerintah.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 01 Tahun 2023, tarif parkir untuk mobil penumpang ditetapkan Rp5.000 untuk dua jam pertama dan Rp2.000 per jam berikutnya. Dengan aturan tersebut, parkir lebih dari 20 jam bisa mencapai puluhan ribu rupiah.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan ini agar keberadaan RSUD Hanafie sebagai rumah sakit rujukan tidak menjadi beban tambahan bagi pasien maupun keluarga yang tengah membutuhkan pelayanan kesehatan.

Menanggapi polemik tersebut, Direktur RSUD H. Hanafie, dr. Edi Mustafa, menegaskan bahwa persoalan parkir sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga. Menurutnya, pihak rumah sakit juga terkena imbas dari kebijakan yang menuai protes masyarakat ini.

“Soal parkir itu memang dikelola pihak ketiga. Rumah sakit justru jadi kena imbasnya karena masyarakat menganggap ini bagian dari pelayanan RSUD,” jelasnya.

Edi menambahkan, pihaknya telah meminta pengelola parkir untuk memperjelas aturan serta memberikan opsi paket parkir khusus bagi pasien rawat inap agar lebih terjangkau. Saat ini, di area rumah sakit juga sudah dipasang papan pengumuman yang mengimbau pasien maupun keluarga pasien untuk menggunakan paket parkir tersebut.

“Itu salah satu langkah yang kami lakukan, agar pasien tidak lagi terbebani dengan tarif harian. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah supaya ada evaluasi menyeluruh,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 01 Tahun 2023, tarif parkir mobil ditetapkan Rp5.000 untuk dua jam pertama dan Rp2.000 per jam berikutnya. Dengan aturan tersebut, parkir yang berlangsung lebih dari 20 jam bisa mencapai puluhan ribu rupiah.

Masyarakat berharap evaluasi segera dilakukan agar keberadaan RSUD Hanafie sebagai rumah sakit rujukan wilayah barat Jambi benar-benar memberikan kenyamanan tanpa menambah beban baru bagi pasien.

(Ari Widodo)