Teng!!! Panwaslu Kecamatan Bangko Mulai Rekrut Pengawas TPS, Lihat Syarat Pendaftarannya di Sini

Menghadapi Pilkada serentak tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Bangko mulai melakukan rekrutmen Pengawas TPS.

Teng!!! Panwaslu Kecamatan Bangko Mulai Rekrut Pengawas TPS, Lihat Syarat Pendaftarannya di Sini
Ilustrasi

Berita Merangin - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Bangko mulai melakukan Rekrutmen Pengawas TPS.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bangko, Rhizki Okfiandi, yang dikonfirmasi menyebutkan kalau pengawas TPS ini nantinya akan bertugas melakukan pengawasan di 77 TPS yang berada di Kecamatan Bangko.

"Nantinya Pengawas TPS ini akan kita tempatkan di 77 TPS yang berada di Kecamatan Bangko," ujarnya.

Untuk persyaratan menjadi Pengawas TPS, Ia mengatakan kalau persyaratan minimal ialah berusia 21 tahun saat mendaftar, kemudian pendidikan minimal SMA Sederajat, dan persyaratan lainnya.

"Mulai hari ini, kami juga mulai melakukan sosialisasi di empat desa, empat kelurahan yang ada di Kecamatan Bangko dengan melibatkan Panwas Kelurahan Desa kami, " katanya.

Kemudian Ia juga menyebutkan, untuk berkas lamaran, harus diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bangko, yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera RT 11 Kelurahan Dusun Bangko.

"Pendaftarannya akan kita buka mulai hari ini hingga tanggal 28 September nanti, habis itu pastinya ada tahapan selanjutnya, seperti seleksi administrasi, seleksi wawancara hingga nanti pelantikan," pungkasnya.

Untuk melihat syarat pendaftaran silahkan klik Di sini