Terkait Pilrio Sirih Sekapur, Supriadi Menang Gugatan PTUN Jambi Lawan Bupati Bungo

Supriadi calon Rio Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan memastikan bahwa dia menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi melawan Bupati Bungo.

Terkait Pilrio Sirih Sekapur, Supriadi Menang Gugatan PTUN Jambi Lawan Bupati Bungo
Sidang Gugatan PTUN Jambi melawan Bupati Bungo (brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Supriadi calon Rio Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan memastikan bahwa dia menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi melawan Bupati Bungo.

Dia mengatakan bahwa kemenangan sudah melalui proses sidang di PTUN yang diserahkan kepada Tim Kuasa Hukumnya. Putusannya dibacakan pada Jumat (07/08) dan putusan itu katanya majelis hakim memerintahkan dirinya segera dilantik menjadi Rio Sirih Sekapur.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Supriadi yaitu Josep Arjuna P. Simalango mengatakan upaya Supriadi dilabulkan.

"Kami Tim Kuasa Hukum Bapak Supriadi yang terdiri dari  Josep Arjuna P. Simalango, SH,  Ilham Kurniawan Dartias, SH, MH dan Saipul Kipli, SH mengapresiasi kemenangan ini. Dari hasil keputusan PTUN memerintahkan agar Rio Terpilih Supriadi untuk segera dilantik menjadi Rio Sirih Sekapur," jelas Josep.

Supriyadi mengucapkan terimakasih pada keluarga dan masyarakat  juga tim kuasa hukum yang telah sama-sama berjuang dalam proses ke PTUN selama 4 bulan terakhir.

"Saya mengucapkan terimakasih pada keluarga dan masyarakat  juga tim kuasa hukum saya yang telah sama-sama berjuang dalam proses ke PTUN selama 4 bulan yang telah membuahkan hasil," kata Supriadi.

Sementara Kadis Kominfo Sandi Bungo Zainadi dikonfirmasi terkait hasil sidang PTUN Jambi mengaku belum mendapat informasi baru. 

"Sayo lum dapat info resmi dari Kabag Hukum dan Kadis PMD, dindo, untuk sementara mohon langsung info ke Kabag Hukum dan Kadis PMD," katanya melalui WhatsApp, Sabtu (8/8).

Sedangkan Kadis PMD Bungo Taufik Hidayat dikonfirmasi terkait kemenangan Supriadi tak merespon pesan WhatsApp. (red)