Empat Gembong Narkoba Asal Singkut Diringkus Polisi

Empat Gembong Narkoba Asal Singkut Diringkus Polisi
Empat Gembong narkoba diamankan polisi, Kapolres Sarolangun jumpa pers. (Arfandi/brito.id)

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Lagi, petugas kepolisian gabungan Polres Sarolangun bersama Polda Jambi berhasil menciduk gembong narkotika.

Kali ini, empat tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) kasus tindak pidana narkotika berhasil dilumpuhkan.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wiralaksana, S.IK, MAP, mengatakan pada 20 Agustus lalu, TKP pertama ada di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut.

Petugas berhasil menyita barang haram itu berupa 16 klip diduga sabu dan satu potong diduga  ekstasi.

"1 tersangka berinisial J (33) warga Sungai Gedang, singkut berhasil diamankan," katanya, Selasa (27/8)

Lanjutnya, pada TKP kedua ada di Simpan Nibung, Kecamatan Singkut. Dari operasi ini polisi berhasil menyita barang bukti dari para tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ekstasi dan sejumlah klip untuk mengemas sabu dan sejumlah uang.

"Tersangka ada tiga, berinisial AH (33), IN (33) dan IAN, (23) dan ketiganya warga Simpang nibung," katanya

Para tersangka dari kedua TKP yang merupakan warga Singkut. Disamping terbukti menggunakan, mereka juga menjual barang haram itu kepada kelompok Pengedar lain yang ada di Sarolangun.

Peredaran narkotika ini, informasinya selain bersumber dari masyarakat juga ada pemberitahuan secara langsung melalui SMS dan WA.

Hal ini menguatkan petugas kepolisan untuk menelisik keberadaan gembong narkotika itu.

"Langsung kami tindak lanjuti dan bisa dilakukan penangkapan dan saat ini ada dua kasus yang bisa kita ungkap dan saat ini dalam tahap penyidikan. Untuk BB ini masih kami kembangkan dan suplai masuk dari wilayah selatan (Sumatera Selatan)," katanya.

Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 UU 35 tahun 2009 tindak pidana narkotika, ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun. (RED)

Reporter : Arfandi S