Ternyata Ini Penyebab Empat Karyawan PDAM Tirta Mayang Dipecat
Manajemen PDAM Tirta Mayang memberhentikan empat orang karyawan. Kepala Direksi PDAM Erwin Jaya Zuhri membenarkan pemecatan empat karyawannya itu.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Manajemen PDAM Tirta Mayang memberhentikan empat orang karyawan. Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Erwin Jaya Zuhri membenarkan pemecatan empat karyawannya itu.
"Benar, diberhentikan dengan tidak hormat. Jabatan staf," kata Erwin Jaya Zuhri di kantornya Selasa (14/08).
ARTIKEL TERKAIT
Dipecat Tanpa Kejelasan, Karyawan PDAM Tirta Mayang Lapor ke Penegak Hukum
Seperti diketahui empat karyawan PDAM Tirta Mayang yang dipecat akan menempuh hukum. Mereka beranggapan pihak perusahaan PDAM telah menyalahi aturan berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Berdasarkan surat keputusan PDAM Kota Jambi Nomor 48 tahun 2018, empat orang pegawai PDAM Tirta Mayang diberhentikan. Pemberhentian ini menurut bekas pegawai yang diberhentikan tanpa ada kejelasan. Empat orang tersebut adalah Masdar, Rumzinur, Popo Herwanto dan Benni Rinto.
BACA JUGA
PT Putera Bulian Properti Bangun Jalan Khusus, Ini Dia Rutenya
Dari keseluruhan nama tersebut adalah Pegawai di lingkup PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Mereka tidak terima atas keputusan ini. Pasalnya tidak ada kejelasan dalam pemecatan.
Popo Herwanto, salah seorang mantan staf Pemasaran PDAM Tirta Mayang Kota Jambi mengatakan tidak terima atas keputusan ini. Ia berinisiatif untuk melaporkan permasalahan ini ke ranah hukum.
"Ini soal kejelasan, jika ada kejelasan mungkin kami bisa terima. Rata-rata kita di sini sudah bekerja lebih dari 3 tahun," katanya. (ron)
