Tersangka Korupsi Taman Hijau Bungo Jalani Sidang Perdana

Tersangka Korupsi Taman Hijau Bungo Jalani Sidang Perdana
Terdakwa Kasus Taman Hijau Bungo jalani sidang perdana. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi Taman Hijau Bungo (THB), tahun tahun 2015, Efrin Ipan, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (12/8) sore ini.

Efrin Ipan didakwa bersalah, oleh Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan jaksa Galuh Bastoro.

"Terdakwa selaku tenaga ahli Arsitektur CV Dinamika Teknik, baik secara sendiri sebagai orang yang melakukan, maupun bersama-sama sebagai turut serta, melakukan dengan saksi Darma Suardi (almarhum)," kata jaksa.

Diketahui, dalam kasus ini ada 2 tersangka, namun satu diantaranya atas nama Dharma Suardi meninggal dunia. Peranan terdakwa Efrin dalam kasus ini sebagai pihak pelaksana pekerjaan. Dari pekerjaan taman hijau tersebut, terdapat kekurangan volume. Berdasarkan hasil audit BPK dan fakta penyidikan, terdapat kerugian negara senilai sekitar Rp 97.242.096.

"Terdakwa dijerat pasal alternatif, yakni primer dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan subsider, terdakwa dijerat pasal 3 junto pasal 18 uu tipikor junto, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa.

Pada pembangunan taman tersebut, dibangun dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK), yang diturunkan pada kantor lingkungan hidup senilai lebih kurang Rp 1 miliar. (RED)

Kontributor : Hendro