Tidak Lengkapi Persyaratan, CPNS Angkatan 2018 di Sarolangun Terancam Dicoret
BRITO.ID,BERITA SAROLANGUN- CPNS Angkatan 2018 di Kabupaten Sarolangun, saat ini diwajibkan melengkapi persyaratan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun.
Pasalnya, jika persyaratan tersebut tidak dilengkapi maka CPNS yang berjumlah 169 orang tersebut terancam dibatalkan kenaikan statusnya menjadi PNS.
Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, S.IP, S. Sos, MM, melalui Kabid IPK Erry Harry Wibawa, mengatakan bahwa dalam melengkapi bahan tersebut, seorang CPNS harus melengkapi sebanyak tujuh persyaratan. Diantaranya, surat pengantar kepala OPD, fotocopy SK pengangkatan CPNS, fotocopy Surat Pernyataan Mulai Tugas (SPMT), STTPL Prajabatan, SKP dalam satu tahun, kemudian pemeriksaan bebas narkoba.
"Jadi untuk CPNS tahun 2018 kita sudah masuk proses pengajuan pengangkatan CPNS ke PNS, kita sudah melakukan surat edaran kepada seluruh OPD terkait, CPNS wajib melengkapi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS, ada 7 syarat yang harus dilengkapi," kata Erry Harry Wibawa(22/01/2020).
"Kita kasih waktu mereka untuk melengkapi sampai 17 Januari 2020 kemarin, kita bekerja sama dengan RSUD Sarolangun dan kita sudah kasih jadwal pada tanggal 13-15 Januari kemarin kepada mereka untuk melakukan tes kesehatan dan bebas narkoba," katanya.
Dari total yang dilakukan pendataan, lanjutnya, ada 169 CPNS harus melengkapi berkasnya, kalau sudah melengkapi semua itu akan sekaligus proses pengangkatan PNS, dan dijadwalkan sekaligus pengambilan sumpah PNS. Rencananya diatur di bulan Januari.
Ia juga menegaskan apabila dalam tahun 2020 ini, para CPNS yang baru diangkat tersebut tidak melengkapi bahan untun pengangkatan PNS maka secara otomatis akan dibatalkan sebagai seorang PNS.
"Sesuai ketentuan pengangkatan PNS ini ada batasan waktu, apabila tidak melengkapi dalam satu tahun ini, otomatis status PNS nya bisa dibatalkan apabila dia tidak melengkapi," pungkasnya.
Penulis: Arfandi S
Editor: Rhizki Okfiandi
