Upaya Hilangkan Kebiasaan Bawa Pisau di Pinggang 'Wong Kito Galo'

Upaya Hilangkan Kebiasaan Bawa Pisau di Pinggang 'Wong Kito Galo'
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Priyo Widyanto (IST)

BRITO.ID, BERITA PALEMBANG - Kemajuan sebuah kota tidak secara otomotis mengubah kebiasaan buruk masyarakatnya, terbukti di Kota Palembang, Sumatera Selatan, warganya masih banyak yang terjaring membawa senjata tajam, terutama jenis pisau yang diselipkan di pinggang.

Warga Palembang, terutama laki-laki, banyak terjaring membawa senjata tajam ketika melakukan berbagai aktivitas di pusat kota, seperti belanja, bekerja, jalan-jalan bersama keluarga dan teman, serta pada saat menghadiri pesta pernikahan, acara hiburan rakyat, dan berada di tempat keramaian lainnya.

Senjata tajam hendaknya dibawa pada tempatnya, seperti melakukan aktivitas di kebun dan hutan, bukan dibawa sembarangan karena sangat berbahaya, berpotensi disalahgunakan yang dapat mengakibatkan orang mengalami luka tusuk dan kehilangan nyawanya.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Priyo Widyanto yang resmi menjabat pada tanggal 20 November 2019 menggantikan Irjen Pol. Firli yang kini menjadi Ketua KPK melihat tingginya kasus pembunuhan dampak kebiasaan membawa pisau di pinggang menjadikan permasalahan tersebut untuk masuk sebagai salah satu program prioritas yang harus segera ditangani.

Langkah pertama untuk menghilangkan kebiasaan buruk masyarakat membawa pisau di pinggang, mantan Kapolda Kalimantan Timur itu meminta dukungan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Irjen Pol. Priyo selaku pejabat baru melakukan silahturahmi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati di awal Desember 2019 untuk meminta dukungan dalam melaksanakan tugas pelayanan, pelindungan, pengayoman masyarakat, dan penegakan hukum di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Selain itu, mengajak wakil rakyat bersama-sama menghilangkan kebiasaan masyarakat membawa senjata tajam untuk menekan angka tindak kejahatan.

Membawa senjata tajam merupakan kebiasaan buruk masyarakat di daerah ini. Namun, Kapolda memandang perlu menghilangkan kebiasaan itu karena berpotensi memicu terjadinya berbagai tindak kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat.

Seseorang yang membawa senjata tajam berpotensi melakukan tindak kejahatan pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan kejahatan lainnya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Guna mencegah terjadinya tindak kejahatan itu, dia berharappkan dukungan wakil rakyat melakukan berbagai kegiatan yang bisa menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam tidak pada tempatnya atau yang biasa dikenal dengan "pisau di pinggang".

Apalagi, anggota DPRD Provinsi Sumsel memiliki pendukung di 17 kabupaten dan kota hingga pelosok desa. Setiap melakukan kunjungan ke daerah pemilihan, diharapkan bisa imbau masyarakat untuk tidak bawa pisau dan alat sejenis yang bisa disalahgunakan menusuk dan menghilankan nyawa seseorang.

Masyarakat yang selama ini biasa membawa senjata tajam tidak pada tempatnya atau dalam melakukan aktivitas sehari-hari agar meninggalkan kebiasaan buruk itu karena tindakan itu merupakan perbuatan melanggar hukum serta dapat memicu terjadinya berbagai tindak kejahatan.

Untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat membawa senjata tajam, selain gencar melakukan sosialisasi, pihaknya juga rutin melakukan razia senjata tajam di sejumlah pusat keramaian, angkutan umum, dan kendaraan pribadi.

Masyarakat yang terjaring razia senjata tajam, diberikan tindakan hukum secara tegas untuk memberikan efek jera bagi orang bersangkutan dan mengingatkan bagi masyarakat lain untuk meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam ketika akan bepergian.

Melalui penertiban dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang membawa senjata tajam, kata Kapolda, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat bisa makin kondusif.

Upaya itu akan didukung Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati. Ketika menyatakan hal itu, dia didampingi sejumlah anggota dewan dari berbagai parpol.

Maksimalkan Sanksi

Kapolda memerintahkan kepada seluruh kapolres di wilayahnya untuk meningkatkan razia terhadap masyarakat yang melakukan kebiasaan buruk membawa senjata tajam berupa pisau diselipkan di pinggang dalam berbagai aktivitas.

Ia yang baru bertugas sekitar 1 bulan di Kota Palembang sempat terkejut ketika melihat data laporan korban meninggal dunia akibat tindak pidana penusukan dengan pisau sangat banyak.

"Angkanya melebihi dari jumlah korban meninggal dunia dari berbagai aksi kejahatan di wilayah Polda Kaltim tempat saya bertugas sebelumnya," kata Kapolda Sumsel.

Masyarakat yang terjaring razia senjata tajam diberikan tindakan hukum secara tegas untuk memberikan efek jera bagi yang bersangkutan sekaligus mengingatkan masyarakat lain untuk meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam ketika akan bepergian.

Selain meningkatkan razia terkait dengan kebiasaan buruk membawa pisau di pinggang yang dapat mencoreng citra positif di Ibu Kota Provinsi Sumsel itu, pihaknya juga berupaya meningkatkan penyuluhan.

Berikut sosialisasi mengenai ancaman hukum yang cukup berat terhadap siapa pun yang terjaring razia membawa pisau di jalan. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan kebiasaan buruk tersebut.

Dalam Undang-Undang Darurat No.12/1951 menyebutkan bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal tersebut, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Melalui kegiatan edukasi tersebut, diharapkan secara bertahap menghilangkan kebiasaan buruk masyarakat membawa pisau dan senjata tajam lainnya tidak pada tempatnya, apalagi di pusat keramaian.

Semoga upaya Kapolda Irjen Pol Priyo menghilangkan kebiasaan buruk mebawa pisau di pinggang dan senjata tajam lainnya di Palembang dan daerah Sumsel lainnya bisa dihilangkan dengan dukungan semua pihak.

Sumber: Antara
Editor: Ari