Viral! Puluhan Geng Motor Berjaket "Black Baron" Serang 2 Pengendara Secara Membabi-buta

Sekitar 30 anggota geng motor berulah di Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (25/11/2021) pukul 01.30 WIB. Mereka menyerang pengendara jalan yang melintas di Jalan Raya Jatibarang-Indramayu di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.  Tanpa basa-basi, pengendara yang melintas dikeroyok secara membabi buta di depan rumah salah satu warga.

Viral! Puluhan Geng Motor Berjaket "Black Baron" Serang 2 Pengendara Secara Membabi-buta
Bendera ungu putih hitam dan jaket black baron yang dibawa anggota geng motor di Indramayu saat serang pengendara motor, dipaparkan saat rilis kasus oleh Polres Indramayu, Minggu (28/11/2021). (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Sekitar 30 anggota geng motor berulah di Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (25/11/2021) pukul 01.30 WIB. Mereka menyerang pengendara jalan yang melintas di Jalan Raya Jatibarang-Indramayu di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. 

Tanpa basa-basi, pengendara yang melintas dikeroyok secara membabi buta di depan rumah salah satu warga.

Aksi gerombolan yang meresahkan warga ini terekam kamera CCTV, dan kemudian viral di media sosial. 

Kapolres Indramayu, AKBP M Syarif Lukman melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, ada dua orang pengendara menjadi korban akibat ulah geng motor tersebut. Keduanya mengalami luka-luka dan sepeda motornya rusak.

Polisi sendiri sudah mengamankan 11 pelaku dan memburu sisa anggita geng motor tersebut lainnya.  Diduga jumlah mereka ada kurang lebih ada sebanyak 30 orang.

"Dan saat ini Satreskrim Polres Indramayu telah berhasil mengamankan 11 orang yang diduga sebagai pelaku," ujar Luthfi Olot di Mapolres Indramayu, Minggu (28/11/2021), seperti dilansir Tribuncirebon.com

Pakai atribut khusus, bendera ungu putih hitam dan jaket "black baron"

Menurut polisi, aksi yang dilakukan gerombolan tersebut sudah meresahkan warga. Polisi bahkan menyebut mereka dengan sebutan berandalan motor.

Saat melakukan aksinya, para berandalan itu turut memakai sejumlah atribut yang menjadi ciri khas dari geng motor tersebut pada sweater dan kemeja yang mereka kenakan

bendera berwarna ungu, putih, hitam yang merupakan identitas dari geng motor tersebut.

Mereka beraksi dengan membawa identitas tersebut dengan tujuan ingin mendapat pengakuan dari masyarakat luas atas aksi brutal yang dilakukan.

"Ada beberapa motor yang kami amankan yang mana surat-suratnya juga tidak lengkap, berikut alat pemukul berupa 2 bilah kayu, dan identitas pakaian maupun jaket yang bertuliskan Black Baron," ujar Luthfi.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.

Sumber: kompas.com
Editor: Ari