Wanita Cantik Ini Habiskan Uang Nasabah Rp4 Miliar Foya-foya, Sempat Janji Kembalikan

Eka Hayanti (32), seorang karyawati perusahaan asuransi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menggelapkan uang nasabah bank sebanyak Rp 4 miliar untuk foya-foya ternyata sempat berjanji mengembalikan uang tersebut. Namun, jawaban Eka kepada korbannya selalu plin-plan.

Wanita Cantik Ini Habiskan Uang Nasabah Rp4 Miliar Foya-foya, Sempat Janji Kembalikan
Eka Haryanti. (Ist)

BRITO.ID, BERITA BONE - Eka Hayanti (32), seorang karyawati perusahaan asuransi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menggelapkan uang nasabah bank sebanyak Rp 4 miliar untuk foya-foya ternyata sempat berjanji mengembalikan uang tersebut. Namun, jawaban Eka kepada korbannya selalu plin-plan.

"Sempat komunikasi (Eka dan korbannya Hj Andi Warnawati Idris Galigo), dan dia janji mau kembalikan," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (29/10/2020).

Saat ulahnya menggelapkan uang korban Rp 4 miliar mulai ketahuan oleh korban Andi Warnawati, Eka berupaya meyakinkan korban jika uang Rp 4 miliar itu ada di rekeningnya. Dia pun berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut.

"Eka mengatakan (kepada korban); 'iya ada ji di rekening saya, besok dikembalikan'" kata AKP Ardy menirukan ucapan Eka kepada korbannya.

Namun janji tinggal janji, uang Rp 4 miliar itu sudah digunakan Eka untuk foya-foya mulai dari liburan keliling Jakarta, Yogyakarta, hingga Bali, bermain saham, dan membayar utang. Saat korban mendatangi Eka di rumahnya untuk menagih janji pengembalian uang, Eka malah tidak mau keluar rumah dan plin-plan.

"Sekali besoknya datang di rumah, dia plin plan, tidak mau keluar rumah, di situ korban curiga. Maka hari itu dipanggilkan notaris (untuk dicatat) sebagai utang tapi tidak bisa dia bayar," tuturnya.

Diketahui uang Rp 4 miliar yang digelapkan Eka diberikan oleh korban sejak tahun 2013 hingga tahun 2019. Korban memberikan uangnya secara bertahap kepada Eka untuk ditabung. Namun ternyata uang itu hanya berjumlah Rp 100 juta di rekening korban.

Kasus ini sudah dilipahkan polisi kejaksaan dan akan dilanjutkan ke persidangan. Dia dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kasusnya sudah P21 sekarang. Berkas perkara resmi ditahapduakan pada Jumat (23/10) lalu. Jadi tersangka sudah ada di Lapas sekarang," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat ditemui detikcom di Mapolres Bone, Rabu (28/10) lalu.

Eka Hayanti (32), seorang karyawati perusahaan asuransi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelapkan uang nasabah bank sebanyak Rp 4 miliar untuk foya-foya. Uang itu di antaranya digunakan untuk liburan keliling Jakarta, Yogyakarta, hingga Bali.

"Kemarin dia bilang sudah keliling, Jakarta, Bali, Yogya untuk liburan," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (29/10/2020).

Polisi juga sempat heran atas uang Rp 4 miliar yang digunakan Eka hingga habis. "Tidak masuk akallah, Rp 4 M habis segitu," tuturnya.

Sumber: detikcom
Editor: Ari