Wanita di Jambi Ini Kembali Dipenjara 2,6 Tahun Gegara Membongkar Rumah Kosong
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Seorang wanita di Kota Jambi berinisial FN divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Vonis diberikan setelah terdakwa nekat menjadi residivis kasus pencurian. Terdakwa sudah berulang kali masuk penjara.
FN adalah warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Menurut majelis hakim yang dipimpin Hakim Yandri Roni, FN terbukti dengan sengaja mengambil sesuatu atau milik orang lain.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah seorang residivis yang telah berulang kali masuk penjara, dalam kasus yang sama. Dari putusan tersebut terdakwa menerima dan menyesali perbuatannya.
Modus yang dilakukan terdakwa yakni mencari rumah yang ditinggal pemiliknya dan membawa lari seluruh barang berharga, seperti telepon genggam, uang, perhiasan dan lainnya. Dia dikenakan pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian. (red)
Kontributor: Hendro