Warga Protes Korban Perkosaan Dihukum 6 Bulan Penjara
Aksi keprihatinam dilakukan sejumlah perempuan di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (26/07). Mereka menamakam diri gerakan Save Our Sister (SOS).
BRITO.ID, JAMBI - Aksi keprihatinam dilakukan sejumlah perempuan di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (26/07). Mereka menamakam diri gerakan Save Our Sister (SOS).
SOS menggelar aksi sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya kekerasan seksual. "Korban perkosaan harus dilindungi," teriak salah satu peserta aksi yang diikuti oleh peserta lainnya.
Selain itu, Gerakan SOS juga mengecam kekerasan pada anak dibawah umur. Seperti halnya yang terjadi di Batanghari.
Korban perkosaan dijatuhi hukuman pidana 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Muaro Bulian. Korban terbukti menggugurkan kandungannya.
Pemerkosaan dilakukan sebanyak 8 kali oleh kakak kandungya sendiri. Agar nafsu bejad sang kakak terpenuhi, korban diancam dengan tindak kekerasan.
Oleh karena itu gerakan SOS Jambi yang terdiri dari berbagai individu dan lembaga menuntut PN Muara Bulian membebaskan korban dari tuntutan hukum.
Kemudian, memfasilitasi penanganan kekerasan seksual secara komprehensif dan melibatkan lintas sektor. Selain itu mereka mendesak hadirnya negara untuk mencegah kasus incest yang berulang. (ron)