Wendy Leo, Terpidana Kasus Pipanisasi Tanjabbar Ajukan PK Setelah Kembalikan Uang Negara Rp.3,2 Miliar

Terpidana kasus korupsi pipanisasi air bersih Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Wendy Leo, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (14/5).

Wendy Leo, Terpidana Kasus Pipanisasi Tanjabbar Ajukan PK Setelah Kembalikan Uang Negara Rp.3,2 Miliar
Suasana di Pengadilan Negeri Jambi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Terpidana kasus korupsi pipanisasi air bersih Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Wendy Leo, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (14/5).

Melalui penasehat hukumnya, Sertiansyah, Wendi Leo mengajukan PK dengan menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung bukti baru yang ia ajukan. 

Menurut Sertiansyah, dalam permohonannya, semua kerugian negara sudah dikembalikan oleh kliennya. Terakhir, telah mengembalikan sisa dana sebesar Rp 3,2 miliar untuk melengkapi kerugian negara. 

Dengan demikian, menurutnya semua kerugian negara sudah tertutupi. 

“Hari ini, kami mengajukan Peninjauan Kembali terhdap bukti baru, bukti setor yang belum dihadirkan ke persidangan. Itulah bukti baru kita,” jelas Sertiansyah ketika ditemui usai persidangan.
  
Selain itu, pada persidangan juga diambil sumpah Indra Wanjani, saudara kandung Wendy Leo, sebagai saksi. Indrawan adalah orang yang mengembalikan uang tersebut ke BRI Kualatungkal. 

“Persidangan langsung ditanggapi jaksa, kita buktikan dan langsung periksa saksi. Persidangan selesai, tinggal majelis hakim memberikan pendapat dan dikirimkan selekasnya ke Mahkamah Agung,” jelasnya.  
 
Selain itu ia menjelaskan, pengembalian kerugian negara tidak mengurangi dan menghapus pidana. Tetapi, lanjutnya, mengajukan mengembalikan putusan ke pada putusan pengadilan tingkat pertama, yakni 2 tahun dan 6 bulan. 

“Bukan minta bebas, kami ingin mengambalikan ke putusan Pengadilan Negeri, yakni 2 tahun dan 6 bulan. Karena uang negara sudah selesai,” pungkasnya.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi