15 Jam Laksanakan Pleno, Rekapitulasi Suara di Merangin Ditetapkan KPU

Setelah melaksanakan pleno selama 15 jam, akhirnya rekapitulasi suara Pilgub Jambi di Kabupaten Merangin ditetapkan KPU, sekitar pukul 00.30 WIB.

15 Jam Laksanakan Pleno, Rekapitulasi Suara di Merangin Ditetapkan KPU
Pleno Rekapitulasi Suara di Merangin (ist)

BRITO.ID, BERITA MERANGIN - Setelah melaksanakan pleno selama 15 jam, akhirnya rekapitulasi suara Pilgub Jambi di Kabupaten Merangin ditetapkan KPU, sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam rekapitulasi suara tersebut, Paslon nomor urut 1 CE- Ratu mendapatkan suara sebanyak 34.443 suara, kemudian Paslon nomor urut 2, Fachrori-Syafril, mendapatkan suara sebanyak 16.122, dan Paslon nomor urut 3, Al Haris-Sani mendapatkan suara sebanyak 116.100 suara.

Ketua KPU Merangin, Iron Sahroni, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara Pilkada, mulai dari KPPS, PPS, dan PPK yang telah bekerja keras untuk mensukseskan Pilkada Merangin.

"Dan kami mengucapkan terima kasih kepada pihak keamanan, yang telah membantu dalam kesuksesan dalam penyelenggaran Pilkada," ujarnya.

Penulis: Rhizki Okfiandi