2 Mantan Napi Ini Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Muarojambi
Dua orang saksi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi, dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dengan terdakwa Fathuri Rahcman, anggota DPRD Muarojambi.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Dua orang saksi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi, dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dengan terdakwa Fathuri Rahcman, anggota DPRD Muarojambi.
Kedua saksi adalah Wiratmi, mantan Kepala Dinas Koperasi Muarojambi, dan Suroso, mantan Ketua KUD, yang menerima bibit karet.
Kedua saksi juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Di hadapan hakim yang dipimpin Hakim Yandri Roni, saksi dicecar pertanyaan terkait adanya bantuan sosial tersebut.
"Bapak tahu siapa saja nama-nama kelompok tani yang mendapat bibit itu?," tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan tersebut, terdakwa mengaku tidak mengetahuinya.
Ia mengakui, bahwa kelompok tani yang mendapat koperasi tidak melakukan kewajibannya. Hanya menerima dana sebesar Rp.3 juta, dari terdakwa Fathuri.
Sementara saksi Wiratmi dalam kesaksiannya mengatakan, dalam proses pencairan koperasi, langsung masuk ke rekening KUD. Sebagai kadis, ia hanya bersifat mengetahui.
"Saya sifatnya hanya mengetahui saja. Laporan terkait penerimaan koperasi itu tidak pernah ada. Mereka hanya melaporkan jika hasil bibit nya sudah ada hasilnya," kata Wiratmi.
Diketahui dalam kasus ini, Fathuri Rachman dinyatakan turut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.875 juta.
Motif yang ia lakukan yakni memberikan nama-nama kelompok tani, sehingga seolah-olah menjadi bagian dari anggota KUD, untuk diusulkan sebagai penerima bantuan perkuatan modal/ dana kepada koperasi.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
