26 Penyelundup Benih Lobster Diringkus Polisi
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Aparat Kepolisian bersama petugas BKIPM Jambi selama tahun 2018 berhasil menangkap 26 tersangka dalam kasus penyelundupan benih lobster.
Humas BKIPM Jambi, Sukarni di Jambi Jumat (11/1) mengatakan dari ke-26 tersangka penyelundupan benih lobster tersebut pihaknya juga telah berhasil menyelamatkan sebanyak 470.243 ekor benih lobster atau jika dikonversikan senilai Rp68,5 miliar uang negara yang berhasil diselamatkan dari aksi kejahatan tersebut.
BKIPM Jambi mencatat dari ke-26 penyelundup benih lobster tersebut, jumlah pelaku yang paling banyak ditangkap pihak kepolisian dan petugas BKIPM terjadi pada 10 November 2018 dengan jumlah 10 tersangka dimana penangkapan tersebut dilakukan tim di salah satu rumah dan gudang yang ada di Jalan Siswa Bakti Paal Merah, Kota Jambi dengan barang bukti 39.800 ekor.
Kemudian pada 9 November 2018, tim juga mengamankan sembilan pelaku di gudang yang ada di Jl HOS Cokroaminoto, Kota Jambi dengan barang bukti yang diamankan ada sebanyak 56.046 ekor benih lobster siap dikirim melalui jalur darat dan perairan pantai timur Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjungjabung Timur.
"Untuk kedua kasus yang hampir bersamaan diungkap petugas kepolisian dan BKIPM Jambi, kini sedang masuk dalam proses hukum," kata Dadang Hardiawan.
Sementara itu, untuk kasus lainnya yakni pada 26 Januari lalu tim berhasil mengamankan sebanyak dua tersangka yang ditangkap saat mereka menjalankan aksinya membawa mobil modifikasi isinya 74.222 ekor benih lobster dari Kota Jambi menuju Geragai Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk diselundupkan ke Singapura, namun di tenggah perjalanan aksi tersebut berhasil digagalkan pihak kepolisian dan BKIPM.
"Dalam kasus ini dua pelaku divonis bebas oleh pengadilan negeri setempat," kata Sukarni.
Pada 5 April 2018, kepolisian dan petugas BKIPM juga mengamankan satu tersangka penyelundupan sebanyak 107.325 ekor benih lobster yang ditangkap di Jalan Fatmawati, Tanggo Rajo Kecamatan Pasar Jambi dimana pelakunya sudah divonis enam bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta.
Kemudian pada Agusutus dan Oktober 2018, tim kepolisian dan BKIPM juga berhasil menangkap satu pelaku sedangkan satu pelaku lainnya kabur dan belum berhasil ditangkap kembali dengan barang bukti keseluruhan 150.946 ekor benih lobster yang berhasil diamankan dimana satu pelaku sudah divonis dengan dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Provinsi Jambi menjadi 'magnet' bagi para pelaku kejahatan perikanan khususnya penyelundupan benih lobster dengan tujuan Singapura, karena letak geografis daerahnya yang sangat strategis untuk melancarkan aksi itu dan kini BKIPM dan kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya sedang menjalin kerja sama untuk memberantas aksi tersebut sesuai dengan perundang-undangan, kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni. (red)